RADAR BOGOR - Pemerintah tengah menyiapkan transformasi digital dalam layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos.
Sistem tersebut diproyeksikan mulai digunakan secara nasional pada Oktober dan ditargetkan dapat menjangkau hingga 50 juta keluarga.
Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial dalam satu sistem.
Tidak hanya bantuan sosial, cakupan portal juga diproyeksikan berkembang ke sektor pendidikan, kesehatan, hingga subsidi energi.
Baca Juga: Portal Perlinsos Mulai Oktober, KPM PKH dan BPNT Aktif Tak Perlu Daftar Ulang, Tapi Lakukan Hal Ini
Program yang Masuk Portal Perlinsos
Sejumlah program yang disebut akan masuk dalam ekosistem Perlinsos antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI-JKN.
Selain itu, pemerintah menyebut sistem tersebut dapat dikembangkan untuk mendukung program bantuan pendidikan seperti PIP serta subsidi energi yang lebih terarah, termasuk listrik dan LPG.
Integrasi tersebut ditujukan untuk membuat proses pendataan dan penyaluran perlindungan sosial lebih terhubung secara digital.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Digital Bansos Perlinsos Dibuka? Target 50 Juta KPM, Cek Syarat IKD
Bukan Berarti Semua KPM Harus Daftar dari Awal
Bagi masyarakat yang sudah menjadi KPM aktif PKH atau BPNT dan telah memiliki KKS, digitalisasi Perlinsos tidak berarti harus melakukan pendaftaran bansos dari awal.
Dalam materi yang menjadi dasar informasi ini, KPM aktif disebut sudah tercatat dalam basis data nasional. Untuk mengakses layanan digital seperti pengecekan status dan fitur sanggah, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
IKD menjadi bagian dari mekanisme login melalui sistem single sign-on yang terhubung dengan NIK dan PIN resmi dari Dukcapil.
Baca Juga: Update 5 Bansos Disalurkan Jelang Penutupan Tahap 3, KPM Exclude Bisa Cair Lagi
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pendaftaran sebagai penerima bansos dengan aktivasi atau verifikasi akses layanan digital Perlinsos.
Waspadai Situs dan Link Palsu
Seiring dengan rencana digitalisasi bansos, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap situs, aplikasi, dan tautan yang mengatasnamakan pendaftaran bansos digital.
Dalam informasi tersebut ditegaskan bahwa proses pendaftaran dan akses layanan Perlinsos tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan PIN IKD, foto KTP, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
Baca Juga: 4 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Karena Status Exclude, Ini Penjelasan Lengkapnya
Akses layanan mandiri disebut melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan kanal resmi pemerintah yang berkaitan dengan Perlinsos. Sementara itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Agen Perlinsos diarahkan melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Aktivasi IKD juga dilakukan melalui layanan Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dipungut biaya.
Perlinsos Jadi Pintu Tunggal Layanan Sosial
Melalui digitalisasi ini, pemerintah mengembangkan Perlinsos sebagai pintu tunggal layanan perlindungan sosial. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengecek status data, melakukan pembaruan, serta menyampaikan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Baca Juga: PKH Tahap 1 dan 2 Cair tapi Tahap 3 Belum, Ini Penjelasan dan Solusinya
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital, keberadaan Agen Perlinsos diharapkan dapat menjadi pendamping agar proses digitalisasi tidak membuat warga yang membutuhkan bantuan justru tertinggal dari sistem.
Dengan target registrasi hingga 50 juta keluarga, kesiapan sistem dan keamanan data menjadi bagian penting dalam penerapan Portal Perlinsos secara nasional.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Info Bansos