RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang saat ini masih aktif menerima bantuan, ada informasi penting terkait kewajiban pendaftaran ulang melalui sistem Perlinsos.
Hal ini berkaitan dengan penerapan bansos digital yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Perlu dipahami bahwa bansos digital bukanlah jenis bantuan baru. Program-program yang disalurkan tetap sama seperti bansos yang sudah berjalan di tahun 2026, seperti PKH, BPNT, PIP, KIS, hingga berbagai bantuan subsidi lainnya. Yang membedakan di era bansos digital ini adalah cara pendaftarannya.
Masyarakat cukup bermodalkan KTP dan sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk bisa mendaftar melalui link resmi Perlinsos dari pemerintah. Pendaftaran ini terbuka untuk semua kalangan masyarakat.
Baca Juga: Waspada Link Palsu BLT Kesra, Pendamping PKH Ingatkan Modus Penipuan Data Pribadi
Namun, sistem Perlinsos nantinya akan melakukan proses penyaringan, di mana setiap pendaftar baik untuk PKH, BPNT, PIP, maupun bansos lainnya akan mendapatkan keterangan layak atau tidak layak menerima bantuan.
Apakah KPM Aktif Wajib Daftar Ulang?
Pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah KPM PKH dan BPNT yang saat ini masih aktif menerima bantuan tetap diwajibkan mendaftar ulang di Perlinsos atau bansos digital. Jawabannya adalah wajib.
Baca Juga: BLT Kesra 2026 Belum Ada Kepastian Resmi, Ini Penjelasan Pendamping PKH
Hal ini berkaitan dengan informasi yang beredar bahwa sebelum bansos digital diterapkan secara penuh, status seluruh penerima bantuan sosial kemungkinan akan direset dari awal.
Meski informasi ini masih belum resmi sepenuhnya, masyarakat yang merasa memerlukan bantuan sosial disarankan untuk tetap mendaftar di sistem Perlinsos, termasuk KPM PKH dan BPNT yang saat ini masih aktif menerima.
Khusus di daerah yang sedang menjalankan uji coba atau piloting Perlinsos digital, KPM PKH dan BPNT justru menjadi objek pertama yang wajib melakukan pendaftaran melalui sistem tersebut.
Jadi, bagi KPM yang masih ragu, sudah jelas bahwa pendaftaran ulang di Perlinsos memang diperlukan untuk memastikan data tetap tervalidasi menjelang penerapan bansos digital 2027.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Diary bansos