RADAR BOGOR - Masyarakat yang belum masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT masih dapat mengajukan diri melalui sejumlah jalur yang tersedia. Pengusulan dapat dilakukan lewat pemerintah desa atau kelurahan maupun melalui mekanisme partisipasi publik secara mandiri.
Namun, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Sabtu, 26 September 2026, pengajuan mandiri tidak berlaku untuk semua kondisi. Masyarakat yang sebelumnya sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetapi mengalami penghentian bantuan tidak perlu membuat usulan baru dari awal. Mereka perlu mencari tahu penyebab bantuan tidak lagi disalurkan melalui petugas terkait.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT untuk 4 Juta KPM Baru Mulai Diproses
1. Mengajukan Lewat Desa atau Kelurahan
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.
Masyarakat perlu membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, usulan dapat disampaikan kepada petugas yang menangani pendataan bansos.
Data calon penerima kemudian dapat diproses oleh operator desa atau kelurahan melalui SIKS-NG. Jalur ini dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas dalam proses pengusulan.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Kades di Nanggung Bersyukur Ada Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor
2. Menggunakan Jalur Partisipasi Publik
Selain melalui desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat mengusulkan diri melalui jalur partisipasi publik. Beberapa akses yang disebutkan dalam informasi tersebut antara lain aplikasi Cek Bansos, layanan resmi Kementerian Sosial, dan Agen Perlinsos.
Aplikasi Cek Bansos
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti tahapan pengajuan. Setelah akun tersedia, proses usulan dilakukan melalui fitur yang disediakan dalam aplikasi.
Baca Juga: Oli Mesin Tak Sekadar Pelumas, Ini Rahasia Mobil Tetap Awet meski Berputar Ribuan RPM
Website atau Layanan Resmi
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi Kementerian Sosial untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait data bansos.
Jalur ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang ingin mengetahui mekanisme pengusulan tanpa harus langsung datang ke kantor desa atau kelurahan.
Melalui Agen Perlinsos
Jika sudah tersedia di wilayahnya, masyarakat dapat meminta bantuan Agen Perlinsos untuk melakukan proses pengusulan.
Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT Bersiap, Pendataan Perlinsos Mulai Dibuka Oktober
Agen tersebut dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan digital. Informasi mengenai keberadaan agen juga dapat ditanyakan kepada Dinas Sosial setempat.
Pengajuan Mandiri Tidak Berlaku untuk Semua KPM
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pengusulan secara mandiri ditujukan bagi masyarakat yang belum pernah masuk dalam DTSEN.
Sementara itu, warga yang sebelumnya sudah menerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya tetapi kemudian pencairannya berhenti tidak perlu mengajukan diri sebagai penerima baru.
Baca Juga: Bukan Modal atau Teknologi, Faktor Personal Jadi Penghambat Utama UMKM Naik Kelas
Kondisi tersebut perlu ditelusuri terlebih dahulu. Masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial untuk mengetahui penyebab bantuan terhenti.
Dengan demikian, pengusulan baru dan penanganan data penerima lama merupakan dua hal yang berbeda.
Bansos Tahap 3 Belum Cair Meski Masih Desil 1
Keterlambatan pencairan bansos tahap 3 tidak otomatis berarti seseorang sudah tidak memenuhi syarat. Penyaluran dapat berlangsung secara bertahap, termasuk melalui termin susulan.
Baca Juga: Warga Resah Soal Parkir Liar hingga Kemacetan, Kapolda Jabar Minta Polresta Bogor Kota Tangani
Meski demikian, penerima yang belum memperoleh bantuan sebaiknya tidak hanya menunggu. Status data dapat dikonfirmasi kepada pendamping sosial, operator SIKS-NG, atau Dinas Sosial.
“Penyaluran bansos tahap ketiga terkadang masih berjalan dalam termin susulan. Namun, penerima disarankan untuk tidak hanya menunggu, melainkan aktif mengecek ke pendamping sosial, operator SIKS-NG di desa/kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah bantuan masih berada dalam proses penyaluran atau terdapat perubahan status data, termasuk kemungkinan sudah excluded atau tidak lagi masuk dalam kriteria penerima.
Baca Juga: Danone Indonesia dan Kampus Bisnis Umar Usman Hadirkan Damping Award 2024 bagi Pelaku UMKM Bogor
Yang Perlu Dilakukan Sebelum Mengajukan Bansos
Masyarakat yang merasa belum pernah tercatat dalam DTSEN dapat memilih jalur pengusulan sesuai kondisi masing-masing. Dokumen identitas seperti KTP dan KK perlu disiapkan apabila pengajuan dilakukan melalui desa atau kelurahan.
Sementara itu, warga yang sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima bansos sebaiknya tidak langsung membuat pengajuan baru ketika bantuan berhenti.
Langkah pertama adalah memastikan status data dan alasan penghentian melalui pendamping sosial, operator SIKS-NG, atau Dinas Sosial.
Baca Juga: Pipa Termostat Vario Karburator Patah Bisa Disambung, Begini Trik yang Perlu Diketahui Warga Bogor
Dengan cara tersebut, proses yang ditempuh dapat disesuaikan dengan kondisi data masing-masing, baik untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos maupun menelusuri kendala penyaluran bantuan yang sebelumnya sudah diterima.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendamping Sosial