Persiapan PKH BPNT Tahap 4: Wajib Tarik KKS Sebelum 30 Hari, Cek Kategori KPM Terhapus

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 08:18 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @kalurahanbanguntapan)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @kalurahanbanguntapan)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah bersiap menyalurkan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk alokasi tiga bulan terakhir tahun 2026 (Oktober, November, dan Desember). 

Dikutip dari YouTube Erabaru Bansos, pencairan bansos penutup ini diprediksi akan mulai dipercepat penyalurannya secara bertahap pada rentang bulan Oktober hingga November 2026.

Sebelum memasuki tahap keempat, pemerintah mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos terkait aturan batas waktu penarikan dana di kartu KKS.

Baca Juga: Noi Nan Braga Viral, Kuliner Thailand dengan Menu Mulai Rp17 Ribu

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Sosial, dana bansos yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) wajib ditarik atau dibelanjakan maksimal 30 hari sejak hari pertama penyaluran/dana masuk.

Apabila KPM tidak melakukan penarikan dalam kurun waktu 30 hari, sistem akan menganggap bantuan tersebut tidak terserap dan saldo akan secara otomatis dikembalikan ke Kas Negara.

Memasuki penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember 2026), Kemensos melakukan pemutakhiran data secara ketat. 

Bantuan dipastikan tidak akan cair lagi bagi KPM yang masuk dalam lima kelompok berikut:

• KPM Tanpa Komponen PKH: Anggota keluarga yang menjadi syarat komponen (seperti siswa SMA) telah lulus sekolah dan tidak ada lagi komponen lain (balita, lansia, atau disabilitas).

Baca Juga: Ini Daftar 5 Bansos yang Cair Rutin Setiap Bulan, Mulai dari BLT Desa hingga PBI JKN

• KPM Graduasi Sejahtera: KPM yang telah mengundurkan diri secara mandiri karena tingkat perekonomian keluarga sudah mampu.

• Data Anomali / Tidak Valid: KPM yang datanya terbaca anomali atau tidak cocok, baik pada rekening bank penyalur maupun pada database DTSEN terbaru.

• KPM Meninggal Dunia: KPM yang telah terdata meninggal dunia dan belum/tidak memiliki ahli waris yang memenuhi syarat sesuai hasil pemutakhiran data.

• Perubahan Desil Economy (Desil 6 & 7): KPM yang tingkat kesejahteraannya naik berdasarkan hasil pendataan terbaru, sehingga posisinya bergeser ke Desil 6 atau 7 (Syarat utama penerima bansos adalah masuk Desil 1 hingga Desil 4).

Bagi KPM yang masih menunggu sisa penyaluran alokasi bulan sebelumnya, pemerintah memajukan dan melanjutkan pencairan lima program bantuan berikut di sepanjang September 2026:

Baca Juga: Saldo KKS Bansos Kembali Terisi September 2026 hingga 4 Jenis Bantuan yang Cair

1. PKH Tahap 3 (Susulan): Penyelesaian penyaluran susulan alokasi Juli–September Rp600.000 (sesuai komponen).

2. BPNT Tahap 3 (Sembako): Penyaluran susulan dana bantuan pangan alokasi Juli–September senilai Rp600.000.

3. Bansos Pangan Beras 30 kg: Penyaluran rapelan alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, September) bagi daerah yang belum terdistribusi.

4. BLT Dana Desa (BLT Kesra Desa): Penyaluran rutin Rp300.000 per bulan sesuai kebijakan musyawarah desa setempat.

5. Bantuan PIP Kemenag/Kemendikdasmen: Pencairan dana bantuan pendidikan bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dan masuk SK Nominasi 2026 (SD: Rp450rb, SMP: Rp750rb, SMA/SMK: Rp1,8jt).

Lakukan pengecekan saldo KKS secara berkala, dan segera tarik dana bansos yang telah masuk sebelum batas waktu 30 hari berakhir agar tidak hangus.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos Tahap 4 pkh