RADAR BOGOR - Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) melalui situs perlinsos.go.id menjadi salah satu mekanisme pendataan masyarakat untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Saat ini, sistem difokuskan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan rencana integrasi ke Program Indonesia Pintar (PIP), subsidi listrik, BBM, dan LPG 3 kg.
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu, 21 Oktober 2026, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau melalui agen Perlinsos resmi. Sementara itu, saldo Rp600.000 yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilaporkan sebagai pencairan susulan tahap 3, bukan bansos reguler tahap 4.
Baca Juga: Bakso Bening Pak Yusuf Bogor: Kwetiau Yamin Favorit, Rp20 Ribu
Cara Daftar Perlinsos melalui HP dan Agen
Masyarakat dapat mendaftar melalui situs perlinsos.go.id dengan dua cara berikut.
Pendaftaran mandiri: Pendaftar perlu menyiapkan IKD yang aktif, data KTP, dan melakukan pemindaian wajah untuk verifikasi identitas. Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui layanan kantor desa atau kelurahan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui agen Perlinsos: Masyarakat dapat meminta bantuan petugas atau agen resmi untuk menjalani proses pendaftaran, terutama jika mengalami kendala menggunakan layanan digital.
Pendaftaran tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan karena kelayakan tetap ditentukan melalui verifikasi data dan kriteria program.
Baca Juga: Cendolin Cibinong, Surga Kuliner Murah Mulai Rp11 Ribu, Ada Cendol Durian hingga Mie Yamin
Faktor yang Memengaruhi Kelayakan Penerima Perlinsos
Sistem Perlinsos disebut terintegrasi dengan Samsat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PLN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri. Data dari berbagai instansi tersebut digunakan untuk memeriksa kondisi keluarga yang mendaftar.
1. Status Pekerjaan Anggota Keluarga
Keluarga yang memiliki anggota berstatus ASN, PNS, PPPK, TNI, atau Polri dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat masuk kategori berpotensi tidak layak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Kepemilikan Kendaraan dan Properti
Kepemilikan mobil atas nama salah satu anggota keluarga dalam satu KK menjadi salah satu indikator pemeriksaan. Begitu pula kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah, sawah, kebun, atau properti yang tercatat di BPN.
Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Lakukan Cara Ini
3. Penggunaan Listrik
Batas penggunaan listrik yang dicantumkan dalam informasi Perlinsos adalah 41,5 kWh per kapita per bulan. Pemakaian yang melampaui batas tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan, termasuk pada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau 900 VA.
Namun, penggunaan listrik tidak serta-merta menjadi keputusan akhir kelayakan tanpa mempertimbangkan ketentuan resmi dan hasil verifikasi lainnya.
4. Penghasilan yang Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Informasi Perlinsos mencantumkan kisaran batas penghasilan sekitar Rp1.082.000 hingga Rp1.100.000 per kapita per bulan. Penghasilan anggota keluarga yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dapat memengaruhi penilaian kelayakan.
Baca Juga: LBHM Kritik Usulan Fatwa Haram Vape, Sebut Bukan Solusi Menekan Peredaran Narkotika
Sebagai contoh, jika seorang anak dalam satu KK bekerja di pabrik, perusahaan, hotel, atau bank dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penghasilan tersebut dapat memengaruhi penilaian keluarga.
Angka batas penghasilan dan simulasi tersebut perlu dicocokkan dengan pedoman resmi. Keluarga tidak dapat langsung dinyatakan tidak layak hanya berdasarkan satu indikator tanpa memastikan ketentuan yang berlaku.
Saldo KKS Rp600.000 Bukan Bansos Tahap 4
Selain itu, mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 21 Oktober 2026, dana Rp600.000 yang masuk ke KKS, termasuk kartu BNI, dilaporkan sebagai pencairan susulan tahap 3 bagi KPM baru atau KPM peralihan yang baru menerima kartu dan telah berstatus SI (Standing Instruction).
Baca Juga: Skutik Sporty Honda Click160 2027 Dibanderol Rp30 Jutaan, Ini Fitur Unggulannya
Karena itu, masuknya saldo tersebut tidak otomatis menandakan penyaluran reguler PKH dan BPNT tahap 4 periode Oktober-Desember 2026 telah dimulai. KPM perlu membedakan pencairan susulan dari penyaluran reguler tahap berjalan.
Status PKH BPNT Tahap 4 di SIKS-NG
Berdasarkan informasi yang tersedia, pembaruan penyaluran reguler PKH dan BPNT tahap 4 belum muncul pada menu Final Closing di SIKS-NG.
Dengan demikian, belum ada pembaruan tersebut yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyaluran reguler tahap 4 telah dimulai. KPM yang belum menerima saldo perlu menunggu informasi lanjutan dan memeriksa status bantuan melalui saluran resmi.
Baca Juga: BRI Perkuat Akses Investor Global ke Indonesia, Buka Peluang Bisnis bagi UMKM
Status SI maupun kepemilikan KKS juga tidak selalu berarti dana sudah masuk ke rekening. Kepastian pencairan tahap 4 perlu menunggu pembaruan penyaluran yang terkonfirmasi.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos, Youtube Cek Bansos