RADAR BOGOR - Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) perlu memperhatikan kewajiban pemeriksaan kesehatan, kehadiran anak sekolah, serta validitas data bantuan sosial (bansos). Informasi surat Kementerian Sosial yang ditujukan kepada Dinas Sosial juga membahas pendataan Perlinsos, wacana pembagian HP gratis, dan penanganan data yang terindikasi terkait game online terlarang.
1. Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil dan Balita
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Rabu, 28 Oktober 2026, KPM PKH yang memiliki komponen ibu hamil diwajibkan menjalani pemeriksaan kehamilan secara berkala. Keluarga dengan komponen anak usia dini atau balita juga perlu membawa anak ke Posyandu untuk pemeriksaan kesehatan rutin.
Baca Juga: Banyak Anak Diantar Tanpa Helm, Satlantas Polresta Bogor Kota Turun ke Sekolah
2. Kehadiran Anak Sekolah Minimal 85 Persen
Anak penerima komponen pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA, ditargetkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulan. Orang tua perlu mendukung anak agar rutin mengikuti kegiatan belajar.
Data kehadiran diperbarui secara berkala melalui pendamping PKH. Jika kehadiran berada di bawah batas tersebut, bantuan pada tahap berjalan dapat ditangguhkan sesuai ketentuan program. KPM sebaiknya mengonfirmasi kepada pendamping jika terdapat ketidaksesuaian data.
3. Pendataan KPM dalam Perlinsos
Data KPM yang sudah terdaftar maupun yang belum masuk Perlinsos mulai terpantau melalui aplikasi SIKS-NG. Pemerintah juga merekrut agen Perlinsos di berbagai wilayah.
Baca Juga: PKH BPNT Tahap 4 hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar Bansos Akhir 2026
KPM aktif PKH atau BPNT yang belum terdaftar dapat meminta bantuan pendamping sosial untuk proses pendataan. Namun, status pendaftaran Perlinsos tidak otomatis memastikan bantuan akan dicairkan.
4. HP Gratis bagi KPM Masih Wacana
Rencana pembagian HP gratis disebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi layanan bantuan sosial. KPM aktif yang belum memiliki HP, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses perangkat, berpotensi diprioritaskan.
Meski demikian, program tersebut masih berupa wacana. Jadwal pelaksanaan, jenis perangkat, dan kriteria penerima belum dipastikan secara resmi.
Baca Juga: Sarjana Pendidikan Wajib Cek, Formasi CPNS Guru Ada Syarat Ini
5. Penanganan Data Terindikasi Game Online Terlarang
KPM yang dikeluarkan dari data kepesertaan bansos akibat indikasi keterlibatan dalam game online terlarang diarahkan untuk melakukan klarifikasi melalui petugas atau pendamping sosial. Pendaftaran ulang lewat Cek Bansos atau Perlinsos sebaiknya tidak dilakukan sebelum persoalan data diperiksa untuk menghindari duplikasi.
Jika indikasi terbukti, KPM dapat diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika terjadi kesalahan indikasi, KPM dapat mengajukan sanggahan melalui petugas terkait. Pemulihan kepesertaan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Preview Persib vs Melbourne Victory: Ini Pernyataan Kedua Pelatih
KPM Perlu Memastikan Data Tetap Valid
Penerima bansos perlu memenuhi kewajiban sesuai komponen PKH, memantau keakuratan data, dan menghubungi pendamping sosial jika menemukan masalah kepesertaan. Sementara itu, informasi pembagian HP gratis perlu menunggu pengumuman resmi karena belum ada kepastian realisasi program.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendamping Sosial