RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan dari target lebih dari 48 juta keluarga di seluruh Indonesia, saat ini baru sekitar 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Banyaknya KPM yang belum mendaftar disebabkan oleh beberapa kendala utama, mulai dari keterbatasan perangkat hingga kekhawatiran bansos akan terhenti, sebagaimana dilansir dari YouTube Tani Desa Bansos.
Pemerintah memetakan tiga alasan utama mengapa capaian registrasi ulang Perlinsos masih di bawah target:
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Sampai Proses Ini dan Bantuan Tambahan Cair November 2026
1. Kekhawatiran Bansos Terhenti: KPM takut jika mendaftar ulang di portal digital, kepesertaan bansos mereka justru akan dihapus atau dihentikan.
2. Keterbatasan Perangkat: Masih banyak masyarakat prasejahtera yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) atau tidak terjangkau jaringan.
3. Kendala Pemahaman Teknis: Memiliki ponsel tetapi bingung atau kurang percaya diri mengenai tata cara pendaftaran layanan digital pemerintah secara mandiri.
Untuk mengatasi masalah akses dan gagap teknologi, Kementerian Sosial mewajibkan seluruh pendamping PKH, petugas TKSK, Karang Taruna, operator desa, hingga Babinsa/Bhabinkamtibmas untuk menjadi Agen Perlinsos.
Baca Juga: KPM Wajib Patuhi 2 Komponen Ini jika Ingin Bansos Tetap Cair
Pendamping sosial bertugas mendampingi serta membantu mendaftarkan data KPM secara langsung ke dalam aplikasi Perlinsos.
KPM yang tidak memiliki ponsel atau tidak paham teknologi tidak perlu khawatir, karena pendaftaran akan diproses oleh agen resmi di desa/kelurahan setempat.
Sistem Perlinsos terintegrasi secara otomatis dengan data dari 8 lembaga negara (termasuk Samsat, Badan Pertanahan Nasional, dan instansi perpajakan) untuk memetakan tingkat kesejahteraan berdasarkan kepemilikan aset.
Sistem akan mendeteksi kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah, kendaraan roda empat (mobil), atau sepeda motor di atas nilai kriteria bansos atas nama NIK yang bersangkutan.
KPM yang benar-benar berasal dari kategori prasejahtera (Desil 1–4) dan hanya memiliki aset kerja harian diimbau tidak perlu takut mendaftar.
Baca Juga: Siap-siap 1 November 2026, Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Disalurkan ke KPM
Justru jika tidak melakukan registrasi ulang, data lama berisiko tidak termigrasi ke sistem baru Kemensos untuk penyaluran tahun 2027.
Jika NIK Anda terdeteksi memiliki kendaraan atau tanah yang sebenarnya sudah dijual tapi belum balik nama oleh pembeli:
• Lakukan pengajuan keberatan/sanggahan resmi melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG desa.
• Hubungi pembeli kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama agar NIK Anda terbebas dari catatan kepemilikan aset di Samsat.
Pendaftaran sistem Perlinsos bertujuan agar penyaluran bansos pada tahun 2027 mendatang jauh lebih akurat dan tepat sasaran.
Bagi KPM yang merasa layak, tidak perlu ragu untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH atau agen Perlinsos di desa masing-masing demi mengamankan kepesertaan bansos Anda.***
Editor : Mutia Tresna Syabania