RADAR BOGOR - Desil menjadi penentu apakah seseorang berhak menerima bansos atau tidak. Karena itu, banyak masyarakat berupaya mengubahnya.
Sayangnya, ada oknum yang memanfaatkan kondisi ini dengan menawarkan jasa pemutakhiran data berbayar.
Pendamping PKH Achmad Haris Efendy mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak.
"Jangan sampai ini terjadi kepada Anda, karena sudah ada kasusnya," kata Achmad Haris Efendy, dikutip dari YouTube Ach Haris Efendy.
Baca Juga: Waspada Calo Pemutakhiran Desil, Uang Hilang Desil Tak Berubah
Apa Itu Desil dan Siapa yang Menentukan?
Desil adalah peringkat kesejahteraan yang ditetapkan BPS. Penentuannya memakai banyak sumber data, antara lain data pertanahan, kepemilikan kendaraan dari Samsat, PLN, Kemensos, dan Dukcapil.
Data itu dianalisis sistem untuk menentukan peringkat. "Sumber datanya tidak hanya satu, tapi banyak," jelas Achmad Haris Efendy.
Peringkat ini berpengaruh pada bansos PKH, BPNT, PBI, dan PIP. Karena itu ada penerima yang dulu cair, kini tidak lagi karena desilnya naik.
Baca Juga: KPM Bansos Tahap 4 2026 Bisa Coba, Ini 3 Ide Usaha Kecil-kecilan di Rumah
Pemutakhiran Desil Tidak Dipungut Biaya
Achmad Haris Efendy menegaskan, tidak ada biaya dalam pemutakhiran desil, baik dari pemerintah pusat, BPS, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, maupun kota. "Tidak ada iuran ataupun pungutan terkait pemutakhiran desil ini, alias gratis," ujarnya.
"Jika ada yang meminta iuran, berarti itu bukan pemerintah. Itu oknum," tegasnya. Menurutnya, calo biasanya menawarkan bantuan dengan imbalan uang, padahal hasilnya belum pasti. "Harapannya desilnya turun, tapi uangnya sudah hilang."
Tiga Cara Memutakhirkan Desil
Baca Juga: Masuk Tahap Verifikasi Rekening, Begini Cara Cek Desil KPM Bansos Tahap 4 2026
Masyarakat dapat memilih salah satu dari tiga cara berikut:
- Aplikasi Cek Bansos
- Aplikasi Cenji
- Form BPS
Form BPS dinilai paling cepat karena langsung dikelola BPS.
Baca Juga: Verifikasi Rekening Dimulai, Kapan Bansos BPNT Tahap 4 Rp600 Ribu Masuk KKS?
Persyaratannya adalah surat pernyataan bertanda tangan kepala desa atau lurah.
Pengisian memakai titik GPS, jadi dilakukan di rumah masing-masing. Setelah form terisi, surat pernyataan diunggah.
Konsultasi dan Pelaporan
Warga yang belum paham bisa berkonsultasi gratis kepada pendamping PKH atau desa dan kelurahan. "Konsultasi ini sifatnya gratis, tidak membayar," kata Achmad Haris Efendy.
Baca Juga: KKS Penerima BPNT Tahap 4 Mulai Dicek, Penyaluran Bansos Berlanjut ke Tahap SPM
Jika menemukan praktik pungutan, warga dapat melapor ke Dinas Sosial, BPS, atau pemerintah desa dan kelurahan.
Praktik ini, menurutnya, merugikan masyarakat dan nama baik pemerintah.
Achmad Haris Efendy berharap hasil pemutakhiran sesuai kenyataan.
"Kalau desilnya memang seharusnya empat, semoga bisa menjadi empat. Tapi kalau memang tujuh, ya memang itulah desil Anda," tutupnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy