KPM Bansos PKH Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 23:01 WIB
Ilustrasi pencairan BSU tahun 2026 (Gemini AI)
Ilustrasi pencairan BSU tahun 2026 (Gemini AI)

RADAR BOGOR - Buruh atau pekerja yang memenuhi kriteria persyaratan akan kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjelang akhir tahun 2026 ini. 

Pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan tujuan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi buruh atau pekerja di Indonesia. 

Mengutip laman resmi BSU Kemnaker, nominal bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat yaitu sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan sekaligus. 

Baca Juga: Link BSU 2026 Sudah Bisa Diakses? Berikut Penjelasannya

Lantas, apakah buruhh atau pekerja yang menjadi KPM bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima BSU di tahun ini? Berikut penjelasannya. 

Pada dasarnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima subsidi 2026, mulai dari status sebagai WNI hingga maksimal gaji yang diterima setiap bulannya. 

Selain itu, syarat yang lain yaitu tidak berstatus sebagai penerima bansos reguler seperti PKH. Jadi, buruh atau pekerja yang menerima bantuan sosial tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2026. 

Baca Juga: Mohon Maaf, BSU 2026 Tidak akan Disalurkan jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

Persyaratan BSU 2026

Bagi masyarakat yang masih penasaran apa saja persyaratannya, cek di bawah ini.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: BSU Oktober hingga Desember 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Siapa yang Berhak?

Cara Megecek Penerima BSU Rp900 Ribu

Jika memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengeceknya melaluui beberapa cara, yaitu sebagai berikut:

  1. Cek melalui laman resmi BSU Kemnaker. 
  2. Cek menggunakan Aplikasi JMO.
  3. Situs BPJS Ketenagakerjaan. 
  4. Aplikasi PosPay.***
Editor : Asep Suhendar
Sumber : bsu.kemnaker.go.id
kpm bansos pkh BSU