RADAR BOGOR - Ribuan petani demo di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (6/5/2024).
Ribuan petani demo itu, berasal dari tiga desa di Kecamatan Nanggung.
Para petani demo, untuk menuntut Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak memberikan Hak Guna Usaha (HGU), kepada perusahaan PT Hevea Indonesia.
"Kita Desa Curug Bitung, Cisarua, dan Nanggung datang kesini menuntut penolakan HGU ke perusahaan swasta di Nanggung. Karena ada beberapa hal yang dinilai mengkhianati aspirasi dari mereka sebagai petani," kata Koordinator Aksi Eddy Samsi.
Eddy menjelaskan tuntutan mereka didasarkan setelah munculnya kesepakatan antara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), ATR/BPN, dan PT Hevea Indonesia yang menyebutkan akan memberikan kembali HGU.
Padahal selama ini, HGU PT Hevea sudah habis sejak 2013 dan sudah tidak beroperasi sejak 1997.
"Tanah yang sempat menjadi milik PT Hevea sudah dimanfaatkan selama lebih dari 30 tahun oleh masyarakat. Namun tiba-tiba ingin memanfaatkannya kembali padahal sudah lama habis HGUnya," jelasnya.
Hal itulah yang kemudian ditolak mereka.
Apalagi saat kesepakatan dilakukan, petani tidak dilibatkan sama sekali.
Secara tiba-tiba, masyarakat langsung diminta tandatangan tanpa mengetahui berita acara yang akan ditandatangani.
"Kami memanfaatkan lahan 30 tahun lebih untuk mencegah kerusakan karena ada ribuan keluarga yang hidup di atas tanah tersebut," ujarnya.
Eddy pun menjelaskan, pihak GTRA dan ATR/BPN saat ini telah menyetujui tuntutan mereka.
Namun demikian, kasus ini akan terus dikawal agar tetap sesuai kesepakatan, dengan petani.
"Kalau tadi sebetulnya memang mereka menyepati apa yang petani aspirasikan, tetapi kadang-kadang berubah. Jadi akan dikawal," ungkapnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga