RADAR BOGOR, Sejumlah warung kaki lima di sepanjang Jalan Mandalawangi dan Pangerango, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan pihak kecamatan, Satpol-PP, dan PUPR Kota Bogor usai diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Camat Bogor Tengah, Teofilo Patrocinio Freitas mengatakan pembongkaran bangunan ini karena melanggar perda terkait ketertiban umum.
Serta tempat ini juga dilaporkan oleh masyarakat sering dijadikan lokasi jual miras, kumpul-kumpul yang berujung mabuk-mabukan.
"Setelah dicek ada salah satu warung yang menjual minuman itu bahkan di iklankan secara online," katanya.
Ia menerangkan agar tak berdampak negatif ke masyarakat khususnya anak muda. Sehingga ia menormalisasi tempat itu dengan membongkar sejumlah warung.
"Total ada 11 warung, 8 di Mandalawangi dan 3 di Pangrango. Kami hanya membongkar dan tidak akan merelokasi mereka," terangnya.
Dia menyebut setelah ini kawasan ini akan digunakam kembali sebagai taman ataupun trotoar. Menurutnya hal itu akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Diketahui tak ada perlawanan dari pemilik warung saat digusur. Teofilo menerangkan sebelum penggusuran ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk pemilik warung agar paham aturan yang seharusnya.
"Walau mereka sempat menolak namun tak ada perlawanan setelah kami bersama Forkompinca memberikan pengertian ke mereka," ungkapnya.(rp1)
Editor : Alpin.