Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bandel! Warung di Kota Bogor Ini Bakal Ditutup Usai Ketahuan Jual Miras Berkali-kali

Fikri Rahmat Utama • Minggu, 7 Juli 2024 | 22:11 WIB
Satpol PP kota Bogor melakukan penindakan terhadap warung penjual miras tidak berizin.
Satpol PP kota Bogor melakukan penindakan terhadap warung penjual miras tidak berizin.

RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Bogor bakal menutup permanen sejumlah warung di kawasan BNR Bogor Selatan dan Jambu Dua Bogor Utara, Kota Bogor. Sebabnya warung tersebut ketahuan berulang kali menjual minuman keras (miras).

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, yang menyebut warung ini telah meresahkan masyarakat. Beberapa akan dibongkar dan sisanya disegel.

"Tempat itu sudah berulang kami razia, makanya nanti arahnya akan kami bongkar," katanya kepada Radar Bogor, Minggu (7/7/2024).

Temuan terakhir Satpol-PP Kota Bogor dilakukan pada Sabtu (6/7/2024) malam. Di situ mereka menemukan ribuan miras di dua lokasi berbeda.

"Kami lakukan penindakan di lokasi penjual miras tidak berizin itu. Lokasinya di BNR dua tempat dan di Jambu Dua juga tempat," ujarnya.

Ia menjelaskan seribu botol miras yang ditemukan tersebut terdiri dari golongan B dan C. Semua siap edar dan tidak punya izin sama sekali.

"Untuk kedepannya langkahnya dari dua bangunan tersebut di Bogor Utara yang satu akan kita bongkar, yang satu lagi akan kita segel," ungkapnya.

Bangunan disegel dikarenakan merupakan bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal sehingga hanya tempat usahanya yang ditutup. Sedangkan yang satunya dibongkar karena hanya berupa kios.

"Satpol PP kota Bogor akan terus melakukan penertiban dan penindakan warung penjual miras tidak berizin," katanya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #BNR #miras