RADAR BOGOR - DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 akhirnya menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). AKD ini pun telah ditetapkan lewat rapat paripurna di gedung DPRD pada Rabu (25/9/2024).
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan seluruh AKD telah rampung dan dibacakan langsung komposisinya ke anggota DPRD lain.
Mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor.
"Penetapan AKD dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi," katanya.
Dia memastikan pembentukan AKD sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor dan perundang-undangan yang berlaku. AKD ini merupakan kewajiban yang dikerjakan DPRD pada awal masa jabatan.
"Setelah adanya AKD maka para anggota DPRD Kota Bogor sudah bisa melaksanakan tugas dan fungsinya. Diantaranya fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsi legislasi," jelasnya.
Adit pun berharap agar seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Menjadi wakil rakyat yang mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bogor.
"Seluruh anggota DPRD harus mengoptimalkan kerjanya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Tentu dengan berlandaskan prinsip Good Governance," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah berharap AKD yang baru ini bisa terus menjaga sinergitas dan kerjasama dengan Pemkot. Sebab kolaborasi antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor sudah sangat baik.
"Kami harapkan kekompakan kita sebagai mitra bisa terjaga dengan AKD yang baru. Program pun bisa dijalankan dengan baik dan perda bisa terus dihasilkan," ungkapnya. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin