RADAR BOGOR - Seorang Disc Jockey (DJ) dan selebgram berinisial AJP (25) diringkus polisi karena menjadi Brand Ambassador (BA) dan mengendorse situs game online terlarang di akun media sosial pribadinya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, AJP berkontrak dengan 2 situs game online terlarang berbeda selama 7 bulan terakhir sejak April 2024 lalu.
Tawaran-tawaran endorse game online terlarang itu diterima AJP dari seseorang yang menghubunginya via media sosial.
AJP yang juga merupakan seorang selebgram dengan akun @callme__pe memiliki jumlah pengikut mencapai 44,9 ribu akun.
"Dari situs yang pertama ia dibayar dengan tarif Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan di situs lain AJP dibayar dengan tarif Rp3.650.000. AJP mesti menayangkan link situs itu di media sosialnya sebanyakdua kali dalam sehari," jelas Bismo, Rabu (30/10/2024).
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-undang Perjudian dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 jo UU RI nomor 1 Tahun 2034 pasal 27 ayat 2.
Bismo mengatakan, pemberantasan game online terlarang ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk selalu memerangi game online terlarang dan tindak pidana lain yang berkaitan hingga keakarnya.
"Kami berkomitmen menganalisa terus setiap hari jaringan judol ini. Dengan segala kekuatan kami akan menangkap semua level jaringan yang ada terkait game online terlarang. Kami pun akan bekerja sama dengan Polda Jabar, Bareskrim, Perbankan, dan Kominfo untuk pemblokiran situs itu," tekan Bismo.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terperdaya dengan game online terlarang. Sebab menurutnya akan merusak dan menghancurkan keluarga, memancing tindakan pencurian bahkan pembunuhan.
"Game online terlarang dirancang oleh mesin sehingga tidak akan menang. Meskipun awalnya akan diberikan menang untuk iming-iming. Maka dari itu jangan sampai terperdaya oleh mesin yang justru sangat merusak kehidupan masyarakat," tegas dia. (fat)
Editor : Yosep Awaludin