RADAR BOGOR - Industri padat karya sedang mengalami tekanan berat sebagaimana terlihat lewat gelombang pemutusan hubungan kerja dan vonis pailit. Tidak terkecuali di Kabupaten Bogor.
Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang mengalami kenaikan. Ini menjadi masalah yang selalu terjadi setiap tahunnya termasuk di Kabupaten Bogor.
Kondisi ini diamini Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor, Supari Abdul Hayi.
Kepada Radar Bogor, pria yang akrab disapa Rizal itu mengatakan, upah minimum Kabupaten Bogor sudah cukup tinggi.
Kata dia, sejumlah pabrik dan paling banyak disektor padat karya khususnya garmen skala besar di Kabupaten sudah banyak yang tutup.
"Di Kabupaten Bogor, sudah banyak yang tutup," katanya kepada Radar Bogor Jumat (1/11/2024).
Hal ini, kata dia, terjadi karena perusahaan tidak mampu bersaing, dimana harga pokok produksi menjadi sangat tinggi yang membuat daya saing melemah.
Ramai-Ramai Relokasi Perusahaan ke Daerah UMK Rendah
Tingginya UMK di Kabupaten Bogor, kata dia juga berdampak pada perusahan padat karya yang memilih keluar dari Kabupaten Bogor.
Kata Rizal, mereka memilih opsi untuk merelokasi perusahaannya ke daerah dengan UMK yang lebih terjangkau.
"Selain tutup, banyak yang memilih merelokasi pabriknya. Paling banyak relokasi ke Provinsi Jawa Tengah," paparnya.
Ia menerangkan, walaupun kondisi sangat berat bagi perusahaan yang akan pindah atau relokasi, namun demi kelangsungan hidup Perusahaan untuk jangka panjang, pada akhirnya harus mengambil sikap dan berpindah lokasi dengan terpaksa harus dilakukan.
"Provinsi Jawa Tengah saat ini merupakan salah satu wilayah yang diminati oleh Investor, dimana salah satu pemicunya adalah UMK yang masih relatif rendah sehingga aPerusahaan masih bisa bersaing dalam memperoleh order, kerana hampir bisa dipastikan harga pokok produksi pasti lebih rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten Bogor," tuturnya.
DPK APINDO Kabupaten Bogor sangat berharap, pemerintah untuk segera mencarikan solusi dalam mengatasi permasalahan ini.
"Karena, sangat diharapkan sekali agar perusahaan-perusahaan tidak akan pindah kemana-mana dan tetap berada di Kabupaten Bogor," tuturnya.
Ia mengatakan, UMK Kabupaten Bogor saat ini sudah berada diangka Rp4,5 juta bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun atau bagi mereka yang baru mulai bekerja.
Kata dia, ini akan sangat sulit untuk membuat Struktur Upah dan skala upah, jika upah dasar dalam hal ini upah minimum sudah terlalu tinggi.
"khusunya bagi Industri Padat Karya dengan jumlah pekerja cukup banyak sampai dengan ribuan orang," paparnya.
DPK Apindo akan senantiasa berusaha mempertahankan investasi di Kabubaten Bogor dan berharap pemerintah bersama-sama dengan serius ikut bergerak cepat melakukan langkah efektif menyelamatkan industri padat karya di Kabupaten Bogor. (all)
Editor : Yosep Awaludin