RADAR BOGOR – Pembatasan angkutan barang di masa mudik Lebaran membuat para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) kecewa.
Mereka berharap durasi pembatasan dikurangi dari 16 hari menjadi 8 hari saja.
Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB) tiga lembaga, pembatasan angkutan barang atau truk dimulai Senin (24/3) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4) pukul 24.00.
Larangan selama 16 hari itu berlaku di jalan tol maupun non-tol.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menuturkan, pembatasan itu tidak mempertimbangkan masukan para pelaku usaha angkutan barang.
Terutama mengenai dampak pada pemilik kendaraan.
”Bahkan, karyawan dan ekosistem yang terlibat juga diabaikan. Ini misalnya pengemudi truk, buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam bisnis logistik,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pembatasan selama 16 hari akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Sebab, pengiriman bahan baku industri menjadi tersendat.
”Sekaligus mengganggu ekspor-impor. Bahkan bisa jadi ada pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan devisa batal masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan analisis Aptrindo, larangan tersebut dapat mengakibatkan sejumlah hal negatif.
Antara lain, penumpukan barang di pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.
”Para importir akan terbebani biaya penumpukan di pelabuhan dan terkena denda demurrage container (biaya tambahan) yang di-charge oleh pelayaran asing akan membengkak, dwelling time,” paparnya.
Selain itu, para eksportir akan kesulitan melaksanakan ekspor dan terancam wanprestasi karena tidak memenuhi kontrak dagang.
”Dari sisi pengemudi, mereka jadi tidak mempunyai penghasilan,” urainya.
Menurut dia, kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan pulang dalam kondisi tanpa muatan. Hal itu dinilai akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia.
”Terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses ekspor-impornya,” tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, Aptrindo meminta Presiden Prabowo Subianto merevisi kebijakan tersebut.
”Kami meminta durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diperpendek menjadi 8 hari, sejak 27 Maret hingga 3 April saja,” jelasnya.
Keluhan juga disampaikan Ketua Aptrindo Surabaya I Wayan Sumadita, Rabu (12/3).
Dia mengatakan, 16 hari pembatasan sama saja mengurangi potensi pendapatan ekonomi di sektor angkutan barang.
Menurut dia, kendaraan yang mengangkut barang dan bahan baku ekspor-impor seharusnya tetap diizinkan beroperasi.
’’Padahal, kami sudah menyampaikan berulang kali,’’ keluhnya.
Dia khawatir pembatasan itu membuat penumpukan barang di pelabuhan.
Selain itu, aktivitas pembatasan angkutan ekspor-impor juga berdampak pada 2000-an armada dan driver anggota Aptrindo di Jawa Timur.
Dia mengatakan, pembatasan itu kontradiktif dengan aktivitas logistik dan bongkar muat yang diprediksi naik 20 persen saat Ramadhan.
”Ini sebenarnya peluang untuk meningkatkan sirkulasi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Keluhan senada disampaikan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Mereka mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang pembatasan angkutan barang.
Sebab, aturan itu dinilai berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Ketua ALFI Jakarta Adil Karim mengatakan, pihaknya telah menerima edaran SKB mengenai pembatasan operasional angkutan barang.
”Menurut hemat kami, waktu pembatasan selama dua minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup selama H-4 sampai H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Adil.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum memberikan respons terhadap protes asosiasi pengusaha truk tersebut.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kota Bogor Juga Ditunda, Ini Kata Kabid BKPSDM
Menhub Dudy terpantau tengah berkunjung ke Daerah Istimewa Jogjakarta, Rabu (12/3).
Dia bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengkubuwono X. (idr/agf/wan/zam/oni)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim