Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Laporan Keuangan dalam Perspektif Hukum

Eka Rahmawati • Minggu, 7 Juni 2026 | 23:30 WIB
Ilustrasi: Laporan keuangan. (Pexel/Kindel Media)
Ilustrasi: Laporan keuangan. (Pexel/Kindel Media)

Oleh: Ramdany

RADAR BOGOR - Lanskap tata kelola bisnis di Indonesia telah mengalami perubahan yang mendasar. Pelaporan keuangan bagi masyarakat luas maupun pelaku usaha sering kali dianggap sebagai sekedar rutinitas administratif atau kewajiban menyusun pembukuan.

Dalam pandangan hukum positif Indonesia pelaporan keuangan adalah bentuk nyata dari tanggung jawab hukum yang mengikat dan memiliki dampak langsung terhadap tingkat transparansi, akuntabilitas entitas, serta perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan, investor dan masyarakat secara umum.

Perekonomian nasional yang dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi memerlukan lembaga ekonomi yang kuat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Lembaga yang kuat tidak akan terbentuk tanpa adanya informasi keuangan yang jujur dan dapat dipercaya.

Laporan keuangan adalah dokumen resmi yang menunjukkan keadaan keuangan (kesehatan) suatu perusahaan (entitas). Jika laporan keuangan tidak disajikan dengan wajar, maka dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dari pihak lain dan berujung pada masalah hukum yang serius.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kerangka hukum pelaporan keuangan agar dapat melindungi iklim investasi nasional dan praktik manipulasi.

Kerangka hukum pelaporan keuangan di Indonesia tidak berdiri sendiri tetapi dibangun dari beberapa aturan yang saling mendukung satu sama lain. Kerangka hukum ini secara spesifik mengatur standar akuntansi yang harus digunakan, tenggat waktu penyampaian, hingga sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Berikut adalah beberapa instrumen hukum dan implikasinya bagi pelaku usaha.

Instrumen Hukum

Implikasi Hukum

Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 (Perseroan Terbatas)

Mewajibkan seluruh jajaran direksi untuk menyusun laporan keuangan tahunan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan tahunan perusahaan yang harus disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 (Pasar Modal)

Mengatur kewajiban asasi bagi emiten dan perusahaan publik untuk senantiasa menyampaikan informasi material dan laporan berkala kepada regulator demi melindungi investor publik dari salah saji informasi.

Undang – Undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)

Memperberat sanksi pidana dan denda, serta memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merampas keuntungan finansial dari pelaku tindak pidana manipulasi laporan keuangan di sektor pasar modal.

Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022

Menstandardisasi penyampaian laporan keuangan berkala bagi perusahaan publik melalui sistem pelaporan elektronik, serta mewajibkan kesamaan isi laporan antara yang diserahkan ke OJK dengan yang diumumkan ke masyarakat luas.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), standar ini menjadi tolok ukur hukum utama yang menentukan agar laporan keuangan disusun secara wajar dan mencerminkan realitas yang sebenarnya.

Hubungan instrumen hukum ini menegaskan bahwa pelaporan keuangan bukan hanya instrumen internal semata, melainkan alat bukti akuntabilitas yang diawasi secara bertingkat oleh negara.

Laporan keuangan wajib disusun dengan hati-hati dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Secara hukum laporan keuangan wajib mengikuti prinsip akuntansi yang umum digunakan agar bisa memberikan gambaran yang tepat dan fair tentang kondisi keuangan perusahaan. 

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan SAK,  laporan keuangan tahunan tidak dianggap sah secara hukum jika tidak mencakup lima komponen penting laporan keuangan.

Komponen tersebut terdiri dari; (1) laporan posisi laporan keuangan (neraca) yang menunjukkan posisi aset dan utang perusahaan; (2) laporan laba rugi yang menjelaskan keuntungan atau kerugian dari operasi; (3) laporan perubahan ekuitas yang mencatat perubahan modal; (4) laporan arus kas yang menunjukkan pergerakan uang; (5)  dan catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan  secara rinci tentang semua angka yang ditampilkan dalam laporan keuangan.

Lima elemen tersebut memberikan informasi kepada pemegang saham,  kreditur dan pihak berkepentingan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi kesehatan perusahaan. Dalam konteks hukum pasar modal prinsip pelaporan ini sangat terkait dengan doktrin keterbukaan (disclosure).

Perusahaan yang terdaftar di bursa saham wajib secara rutin mengumumkan kinerjanya. Hal ini penting agar para investor dapat membuat keputusan investasi yang tepat. OJK  mengharuskan bahwa laporan keuangan tahunan harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah penutupan buku.

Jika laporan keuangan tidak dilaporkan tepat waktu dapat merugikan kepentingan masyarakat (investor). Pengabaian tenggat waktu pelaporan keuangan oleh emiten dianggap sebagai pelanggaran hukum (pasar modal) dan dapat dihentikan perdagangan saham perusahaan dibursa.

Realitas hukum menempatkan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas isi laporan keuangan, proses penyusunan, keandalan informasi, dan ketersediaan sistem pengendalian internal perusahaan.  UU No. 40 Tahun 2027 tentang PT mewajibkan semua anggota direksi dan dewan komisaris untuk menandatangani secara fisik maupun elektronik laporan keuangan tahunan.

Jika ada anggota direksi/komisaris tidak setuju menandatangani laporan keuangan, maka hukum mengharuskan mereka untuk menjelaskan alasannya secara tertulis, jika tidak, mereka akan tetap dianggap setuju dengan seluruh isi laporan keuangan tersebut.

Persetujuan atas laporan keuangan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah laporan keuangan disetujui oleh RUPS, direksi dan komisaris mendapatkan pembebasan serta penghapusan tanggung jawab secara hukum, yang dikenal dengan prinsip acquit et de charge.

Namun, masyarakat harus memahami bahwa pembebasan ini tidak sepenuhnya mutlak. Jika di masa depan terbukti bahwa laporan keuangan itu mengandung informasi yang palsu atau telah dimanipulasi, maka status pembebasan itu menjadi tidak sah secara hukum, dan para pemimpin perusahaan (direksi dan komisaris) dapat dihadapkan pada tuntutan secara pribadi atas kerugian yang terjadi. Di tahun 2026 kepatuhan terhadap pelaporan keuangan semakin mudah dilihat lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Guna memastikan kewajaran angka-angka dalam laporan keuangan, masyarakat dan otoritas tidak hanya mengandalkan niat baik dari manajemen perusahaan. Hukum mengharuskan adanya intervensi dari pihak ketiga yang netral, yaitu Akuntan Publik Independen (KAP). Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengumpulkan dana dari masyarakat wajib di audit oleh KAP.

Auditor memiliki tanggung jawab hukum dalam  memberikan pendapat yang independen tentang keandalan penyajian laporan keuangan perusahaan. Auditor wajib mengikuti aturan audit yang ketat dan dilarang memiliki konflik kepentingan dengan auditee (pihak yang diaudit).

Pendapat auditor adalah jaminan moral dan hukum bagi masyarakat bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah wajar (fair). Jika auditor gagal menemukan kesalahan yang material dalam laporan keuangan yang disebabkan kecurangan ataupun ketidaksengajaan, apalagi terbukti membantu klien memanipulasi data, maka akan berdampak pada sanksi pencabutan izin berpraktik oleh Kementerian Keuangan, tuntutan ganti rugi dari investor dan tuntutan pidana.

Kecurangan dalam laporan keuangan bukan hanya masalah angka, tetapi juga merupakan tindakan yang dapat merusak kepercayaan dan ekonomi. Sistem hukum di Indonesia telah menyediakan sanksi yang berat dan berjenjang agar ada efek jera terhadap mereka yang sengaja memanipulasi laporan keuangan.

Pertama sanksi administratif  diberikan oleh pengawas dalam bentuk peringatan tertulis, denda uang jika terlambat lapor, sampai pembekuan izin usaha perusahaan tersebut.

Kedua, hukum perdata yang membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan seperti investor, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi ke pengadilan terhadap perusahaan maupun individu direksi yang terbukti lalai.

Ketiga, adalah mengajukan tuntutan pidana atas kesengajaan direksi (manajemen) melakukan manipulasi laporan keuangan.

Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur hukuman bagi orang yang melakukan manipulasi pasar modal, penipuan, dan kecurangan perdagangan oleh orang dalam (insider trading).

Undang-undang ini memberikan wewenang khusus kepada OJK untuk mengambil tindakan terhadap pelaku kejahatan kerah putih, termasuk kemampuan untuk mengeluarkan perintah agar kerugian atau keuntungan ilegal yang didapat secara tidak sah dikembalikan. Ketegasan ini dibuat agar siapa pun yang berencana untuk memanipulasi laporan keuangan akan langsung menghadapi kebangkrutan pribadi dan hukuman pidana (penjara).

Hukum yang mendasari kewajiban laporan keuangan mengarah pada satu kesimpulan penting bahwa kepatuhan bukan merupakan beban, tetapi justru merupakan aset. Aspek hukum pelaporan keuangan di Indonesia dirancang untuk menjaga integritas pasar, transparansi, dan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Entitas bisnis wajib menyusun laporan keuangan dengan akurat agar terhindar dari berbagai risiko hukum. Sanksi administratif, perdata dan pidana menunggu bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan pelaporan keuangan.

Laporan keuangan yang wajar dan transparan sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, memudahkan akses kredit, menarik investor, dan pada akhirnya memastikan kelangsungan usaha dalam jangka panjang.

Manajemen perusahaan yang jujur, auditor yang independen  dan pemerintah yang tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan masyarakat, investor terhadap kondisi ekonomi nasional.

(Penulis: Ramdany, Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Praktisi, Akuntan Publik dan Dosen di Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta)

Editor : Eka Rahmawati
#laporan keuangan #hukum