RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan yang kembali menyita perhatian publik, khususnya para orang tua dan pendidik.
Melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Dedi mengumumkan terbitnya Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter mulia, sesuai konsep Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Anak-anakku agar mematuhi jam malam, gak boleh begadang,” ujar Dedi dengan gaya khasnya sambil menyanyikan lirik ala Bang Haji Rhoma Irama yang membuat pesan serius ini tetap terasa hangat dan mudah diterima oleh kalangan muda.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu. Pengecualian ini meliputi:
- Kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
- Aktivitas keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
- Saat berada di luar bersama orang tua atau wali.
- Kondisi darurat atau bencana.
- Keadaan lain yang disetujui oleh orang tua atau wali.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh peserta didik di tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk Bupati/Wali Kota, Dinas Pendidikan, aparat wilayah, serta satuan pendidikan.
Langkah ini mendapat respons beragam dari warganet, banyak yang menyambut positif, terutama para orang tua yang mengaku khawatir terhadap maraknya aktivitas negatif anak muda di malam hari.
Editor : Eka Rahmawati