RADAR BOGOR - Seorang pria berinisial A harus berurusan dengan polisi. Pria berbadan kurus itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok akibat melakukan perbuatan terlarang di rumah kosong.
Perbuatan terlarang pria tersebut yakni melakukan pencurian di sebuah rumah yang ada di Jalan Tipar Raya, nomor 32 RT 02/08 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pencurian rumah kosong dari masyarakat di Depok.
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melalukan peyelidikan serta menangkap pelaku.
"Sekitar pukul 03.30, WIB, ada laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian di rumah yang kosong sedang ditinggal pemiliknya," katanya kepada Radar Bogor Rabu (25/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah di Depok tersebut dengan cara merusak kunci pagar rumah. Kemudian melalui pintu depan rumah.
Adapun barang yang dicuri, yakni, satu unit TV, Satu unit microwave, tabung gas 3 kilogram, satu set peralatan perkakas, koper dan beberapa sepatu. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cimanggis," tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin