Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Buruh Kesal kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Minta Hentikan Ngonten tapi Fokus Perbaiki Upah, Orator: 2029 Masih Lama Kalau untuk Nyapres

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perhatikan nasib buruh.
Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perhatikan nasib buruh.

RADAR BOGOR - Para buruh dari berbagai organisasi pekerja di Jawa Barat, kompak melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Bandung pada Kamis 28 Agustus 2025.

Unjukrasa kali ini untuk memprotes terkait kondisi upah hingga kesejahteraan buruh yang dinilai belum layak.

Aksi yang diikuti ribuan buruh tersebut, mendapatkan pengawalan aparat gabungan dari kepolisian dan TNI.

Dalam unjukrasa ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi perhatian para demonstran.

Bahkan, salah seorang orator buruh mengkritik, Dedi Mulyadi yang dinilainya lebih sibuk ngonten di tempat-tempat seperti pasar di Yogyakarta dibanding fokus mengurus upah para buruh yang masih rendah di Jawa Barat.

Selain itu, sang orator mengungkapkan, para buruh tak memerlukan seorang gubernur yang sibuk dengan ngonten, tapi perhatian kepada kesejahteraan termasuk kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik.

"Kita enggak butuh bikin-bikin konten," tegas sang orator.

"Bagaimana bisa, Gubernur Jawa Barat bikin konten di Pasar Beringharjo, Yogyakarta?," tegasnya.

"Hari itu saya bukan hoax nih, saya sendiri ada di situ. Hari itu saya melihat rombongan Gubernur Jawa Barat mereview salah satu rumah makan di Yogyakarta. Urusannya apa? Guru Jawa Barat upahnya masih rendah," papar orator.

"Ya itu saja dulu diurusin," ucapnya.

Menurut sang orator, guru Jawa Barat kehidupannya masih susah, rumahnya masih kontrak. "Itu dulu aja diurusin lah," katanya.

"Saya juga orang Kota Bekasi, juga gubernurnya beliau," imbuhnya.

"Boleh konten-konten boleh, ya tapi urus juga buruhnya, upahnya urus juga gitu loh," tegas sang orator.

"Kan ironis sekali. Di depannya kantor gubernur, di belakangnya kantor 'perbudakan'," tutur orator.

"Mungkin karena pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) jarang di kantor, mungkin di pasar-pasar, mungkin sampai ke Jogja," kata dia.

"Tapi kan 2029 masih lama kalau untuk nyapres. Nanti dulu, ini buruh dulu diurusin," paparnya.

"Nanti kalau sudah 2028, keliling Indonesia mungkin bolehlah untuk jadi Wapres. Kan begitu kawan-kawan ya. hidup buruh, hidup buruh," jelas sang orator berbaju putih tersebut.

Kepada wartawan, Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional) Jawa Barat, Dadan Sudiana menegaskan, ada enam isu yang diangkat.

Pertama, kata Dadan, sesuai statement Presiden Prabowo Subianto bahwa akan menghapus outsourcing dan menolak upah murah.

Selanjutnya, sambung dia, tentu kenaikan upah minimum untuk kabupaten kota se-Jawa Barat adalah 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Kemudian, menurut Dadan, terkait dengan pajak.

"PTKP untuk pekerja buru kita dinaikkan jadi Rp7,5 juta," kata Dadan.

Berikutnya, terkait Satgas PHK yang sampai dengan saat ini masih belum dibentuk oleh pemerintahan pusat.

"Tentu ini sangat penting, karena gelombang PHK yang terus-terusan, ini harus ada antisipasi di pemerintah tentunya," tutur Dadan.

Selanjutnya, terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih belum ada kejelasan.

"Kita minta agar segera juga disahkan," ungkap Dadan.

Temasuk, sambung Dadan, Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

"Amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa harus ada undang-undang Ketenagakerjaan baru maksimal 2 tahun setelah keputusan yang tanpa omnibuslaw tentunya," paparnya.

Yang terakhir, Dadan menambahkan, terkait juga dengan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu.

"Kita minta segera direvisi, undang-undang Pemilu menyesuaikan dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Dadan menilai, sampai sejauh ini pihaknya masih belum melihat langkah kongkrit dalam bentuk kebijakan Gubernur Jawa Barat.

Menurut Dadan, pihaknya sudah sempat bertemu Dedi Mulyadi namun masih belum ada kepastian seperti apa kenaikan upah yang menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat. (*)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#dedi mulyadi #unjukrasa #upah #buruh #gubernur jawa barat