RADAR BOGOR-CPR (34) pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanan lansia di salah satu perumahan di Kota Depok, mengaku mengkonsumsi minuman terlarang sebelum melalukan penganiayaan brutal.
"Minum arak Bali," kata pelaku penganiaya pertugas keamanan saat ditemui Radar Bogor di sela konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Senin 8 September 2025.
Ia mengaku, penganiayan terhadap petugas keamanan itu dilakukan secara spontan akibat tersinggung nada bicara korban.
Saat itu korban disebut berbicara dengan nada tinggi. "Tersinggung, bilang bikin capek saja dengan suara keras," tuturnya.
Iapun mengaku baru tersadar saat perjalanan pulang ke rumah kontrakanya. Ia sempat menangis karena perbuatanya tersebut.
Ia mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya tersebut. "Di tengah jalan pulang, saya menangis. Saya menyesal," akunya.
Semetara itu Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky mengatakan pelaku penganiaya petugas keamanan itu dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya. (faj)