RADAR BOGOR - Polisi memburu bos besar berinisial PC yang mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Depok. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Yefta Ruben, Melalui Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, Polisi sudah menangkap bandar dan kurir narkoba berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.
"Dari hasil penyelidikan kami, mereka berenam dikendalikan oleh seseorang bos narkoba yang juga masih DPO, inisialnya PC,” katanya kepada Radar Bogor Jumat 26 September 2025.
Ia memaparkan, penangkapan PC akan membantu pengungkapan kasus soal pemilik tanaman ganja yang dikirim ke Depok dari Medan, Sumatera Utara.
“jadi, PC perannya sebagai bos besar, nanti kita terbitkan DPO dan sementara kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, empat koper berisi ganja digelar di Mapolres Metro Depok Kamis 25 September 2025. Disimpan di atas sebuah meja.
Koper-koper itu berisi barang terlarang. Narkoba jenis ganja yang terbungkus lakban coklat. Sebagian isi koper itu sudah dikeluarkan. Ditaruh di bagian kiri koper-koper tersebut.
Total, ganja yang berada di meja tersebut seberat 78,657 Kilogram (Kg). Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polres metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes pol Abdul Waras mengatakan, ada 6 tersangka yang polisi tangkap beserta 78 kilogram ganja tersebut. Keenam tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RDN, DNM, AJ, RD, AMS dan MAR.
Selain ganja, polisi juga menyita 2 timbangan dan 6 handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Keenam tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya kepada Radar Bogor Kamis 25 September 2025.
Kombes Pol Abdul Waras memaparkan, pihaknya menangkap dua tersangka di salah satu rumah di bilangan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Selasa 5 Agustus 2025.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainya di Jakarta Timur pada Kamis 7 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua tersangka merupakan bandar. Mereka adalah RDN dan DNM.
Sementara empat tersangka lainya yakni AJ RDG, AMS dan MAR berperan sebagai kurir. "Ada 2 bandar, 4 kurir," tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin