RADAR BOGOR - Pemkot Depok, secara resmi melarang peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayahnya.
Kebijakan soal daging anjing dan kucing itu tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 yang diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.
Penerbitan surat ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Depok dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menegakkan prinsip kesejahteraan hewan anjing dan kucing.
surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, dan Surat Imbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Nomor 7705/PT.04.03/Keswanvet.
Hal ini disambut baik oleh sejumlah warga Kota Depok. Mereka menganggap, kebijakan tersebut sudah lama dinantikan masyarakat, di antaranya komunitas pecinta hewan.
"Bagus ini, saya mengapresiasi. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan Pemkot Depok terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat," kata Yunita (27) warga Pancoran mas kepada Radar Bogor Rabu 26 November 2025.
Iapun mengajak masyarakat Kota Depok untuk ikut serta mengawasi kebijakan ini. "Tinggal pengawasnya, jadi mari bersama-sama awasi dan kawal," pintanya.
Senada dikatakan Permatasari warga Pancoran Mas lainya. Wanita yang juga pecinta kucing itu mengatakan, kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menciptakan Kota Depok yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.
Apalagi kata dia, banyak mitos perihal konsumsi daging anjing dan kucing bagi kesehatan. Dengan adanya kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang mitos dsn bahaya mengkonsumsi daging anjing dan kucing.
"Saat ini banyak mitos perihal mengkonsumsi daging tersebut, dengan adanya aturan ini, menjadi momentum bagi warga Depok untuk mengedukasi dan mengawasi," paparnya.
Sementara itu, Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, penerbitan edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
Juga sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing dan kucing.
“Edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tapi juga sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan prinsip kesejahteraan hewan,” katanya kepada Radar Bogor.
dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa daging anjing yang beredar umumnya berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis, tidak sesuai kaidah kesejahteraan hewan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Konsumsi daging anjing dan kucing diketahui berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis, seperti salmonellosis, trichinellosis, serta rabies, yang dapat mengancam keselamatan manusia.
Adapun untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DKP3 Depok telah mengirimkan surat kepada seluruh camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar.
Surat tersebut berisi instruksi untuk segera melakukan pendataan serta pemantauan terhadap pedagang yang diduga memperjualbelikan daging anjing dan kucing di wilayah masing-masing.
Pengawasan langsung pun telah dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Depok untuk memastikan tidak adanya peredaran daging tersebut.
Senada dikatakan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida. Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Pihaknya telah menggelar pertemuan secara daring, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta membuka ruang dialog terkait penerbitan kebijakan lanjutan mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Depok.
Iapun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga Depok tetap sehat dan aman,” tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin