RADAR BOGOR - Polisi Depok menggerebek toko penjual minuman keras (Miras) di wilayah Hukum Polsek Pancoran Mas, Kota Depok.
Toko miras itu berada di jalan gang SMP, Keluarahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi memaparkan, penggerebekan itu berasal dari banyaknya laporan masyarakat. Kemudian polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Ada laporan masyarakat yang resah akan penjualan miras di lokasi tersebut, saat dilakukan pengecekan ditemukan miras di sana," katanya kepada Radar Bogor Rabu 14 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 80 botol miras berbagai merek.
Seperti Intisari, Atlas Merah, Api, Drum, Atlas Putih, Gold, Ice land dan Singaraja. "Iya ,total 80 yang kami amankan. Berikut dengan pemilik toko," paparnya.
Adapun pelaku melanggar Peraturan Perda Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008 sebagai mana di maksud dalam pasal 13 dan 21 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Yang di ancam dengan hukuman kurungan 3 (tiga) Bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)," tukasnya. (FAJ)
Editor : Alpin.