RADAR BOGOR - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada pedagang yang menjual bahan pangan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penegasan itu disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tagog, Padalarang, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Mentan Amran mendapati sebagian besar harga komoditas pangan strategis masih berada di bawah HET.
Telur ayam ras tercatat dijual sekitar Rp28.000 per kilogram, daging ayam berada di kisaran Rp30.000 hingga Rp37.000 per kilogram, sementara daging sapi dijual Rp125.000 per kilogram.
Ia menyampaikan, kondisi tersebut menunjukkan distribusi dan pasokan pangan relatif terkendali serta berjalan dengan baik di tingkat pasar.
Namun demikian, Mentan menemukan adanya pelanggaran pada salah satu pedagang minyak goreng yang menjual produknya seharga Rp18.000 per liter.
Padahal, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp15.700 per liter.
Mentan Amran menilai praktik tersebut tidak dapat ditoleransi dan langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut kasus itu diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk ditelusuri lebih lanjut dan ditindak sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah kini tidak lagi sebatas memberikan peringatan, melainkan siap mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap pelanggaran harga pangan, khususnya pada komoditas kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, Mentan meminta aparat melakukan penelusuran menyeluruh dari rantai pasok hulu hingga hilir guna mengetahui pihak yang menetapkan harga.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pemerintah terhadap stabilitas harga pangan di lapangan, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri.
Mentan Amran memastikan Kementerian Pertanian akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pasokan, menstabilkan harga, dan memastikan distribusi pangan berjalan tertib.
Pengawasan intensif ini, lanjutnya, menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjamin ketersediaan pangan serta memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim