RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus melakukan evaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya melaksanakan survei pemantauan kualitas udara.
Pengukuran dilakukan menggunakan Particulate Matter yang mana survei pemantauan kualitas udara ini dilakukan pada tujuh tatanan KTR dan kegiatan tersebut dilakukan dengan pengukuran kualitas udara berupa konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5).
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok Indriati memaparkan survei ini bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Lindungi Warga dari Paparan Asap Rokok
Kota Depok memiliki regulasi KTR sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut masih perlu terus dievaluasi.
"Melalui survei ini kami ingin melihat sejauh mana implementasi KTR berjalan di masyarakat, sekaligus memantau kualitas udara dari paparan asap rokok pasif,” ujarnya dikutip Radar Bogor dari situs resmi Pemkot Depok Rabu, 20 Mei 2026.
Sementara itu, untuk survei sndiri kata dia, dilakukan melalui pengukuran konsentrasi PM2.5 dan observasi langsung di kawasan KTR untuk mengetahui kondisi di lapangan.
"Harapannya, dari hasil yang didapat nantinya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok pasif dan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat," tukasnya.(faj)
Editor : Eka Rahmawati