RADAR BOGOR – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengambil langkah tegas menangani kasus LGBT yang melibatkan ASN sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pernyataan itu disampaikan Erwan kepada awak media setelah menghadiri Selangor International Business Summit (SIBS) 2026 di Hotel Pullman, Kota Bandung, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Erwan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan kebijakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap persoalan LGBT yang menjadi perhatian di wilayah Jawa Barat," ujar Erwan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran lain berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, maka sanksi akan diberikan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menebar Keberkahan dari Masjid Al-Madinah Bogor Raya, Santuni 85 Anak Yatim dan 270 Dhuafa
"Apabila berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sanksinya mengarah pada pemberhentian, tentu itu akan dijalankan sesuai aturan. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Selain itu, Erwan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi yang valid apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, laporan dari masyarakat yang akurat akan membantu pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada pihak kepolisian maupun kepada pemerintah daerah, sehingga setiap informasi bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin