
RADAR BOGOR - Bagi keluarga penerima manfaat atau KPM yang sedang menantikan proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga, berikut update terbaru mengenai pergerakan data di sistem SIKS-NG per hari Jumat, 17 Juli 2026.
Update ini erat kaitannya dengan status kepesertaan masing-masing KPM dan menjadi indikator penting apakah bansos masih bisa tercairkan pada tahap ketiga alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan beberapa hari terakhir di SIKS-NG, yang dilansir dari YouTube Cek Bansos, salah satu data yang sudah mengalami pembaruan terlebih dahulu adalah SK penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN, yaitu Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Update ini sudah terlihat di sistem SIKS-NG yang digunakan oleh pendamping sosial PKH, operator DTSEN, maupun supervisor SIKS-NG Dinas Sosial kabupaten kota, dengan status SK penetapan yang sudah memasuki periode bulan Juni.
Baca Juga: Update Persiapan Pencairan Bansos Tahap 3 2026, Ini 8 Status Program Bantuan Sosial Terkini
Namun perlu diketahui, update tersebut belum terlihat di aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos milik Kemensos, di mana status PBI JKN masih menampilkan periode bulan Mei.
Perbedaan waktu update antara SIKS-NG dan aplikasi Cek Bansos ini wajar terjadi, mengingat SIKS-NG merupakan sistem internal yang biasanya mendapatkan update data lebih awal dibandingkan aplikasi publik.
Update status PBI JKN ke periode terbaru ini menjadi indikator penting bagi KPM. Jika status PBI JKN sudah terupdate dan desil kepesertaan masih berada di rentang desil 1 hingga desil 4, maka besar kemungkinan bantuan sosial masih bisa tercairkan kembali pada tahap ketiga.
Faktor desil sangat memengaruhi kelanjutan penyaluran, mengingat pada tahap kedua sebelumnya cukup banyak KPM yang tidak dapat melanjutkan bantuan sosialnya ke tahap ketiga akibat perubahan desil.
Di sisi lain, hasil pengecekan juga menemukan beberapa KPM yang datanya menunjukkan status PBI JKN masih berada di periode bulan Mei 2026, dengan keterangan bantuan sosial tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Status ini menandakan bantuan sosial telah dikecualikan atau dieksklusi secara resmi, meskipun KPM tersebut berada pada desil rendah. Informasi mengenai status ini dapat dilihat melalui riwayat bansos di SIKS-NG khusus untuk PBI JKN.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




