RADAR BOGOR - Suasana di jalur pendakian Gunung Putri, kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), diwarnai insiden kekerasan terhadap petugas.
Seorang Polisi Kehutanan yang tengah menjalankan tugas dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan hidung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 13.54 WIB.
Baca Juga: Angkot Baru Lintas Daerah Berkeliaran Tanpa Izin, Dishub Kota Bogor Jaring Puluhan Kendaraan
Selain petugas menjadi korban kekerasan, fasilitas negara yang digunakan sebagai Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) juga mengalami kerusakan.
Informasi awal mengenai kejadian itu disampaikan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) melalui siaran pers.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berawal dari Pendaki Masuk Saat Jalur Ditutup
Rangkaian kejadian disebut bermula sehari sebelumnya, yakni Senin, 7 September 2026.
Saat itu, petugas Resor PTN Gunung Putri sedang melakukan pengawasan di jalur pendakian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya pendaki yang masuk ke kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Padahal, aktivitas pendakian saat itu sedang ditutup sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Petugas kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai tugas serta kewenangannya.
Kejadian pada hari tersebut berlangsung di sekitar Pos Pemeriksaan SIMAKSI Resor PTN Gunung Putri.
Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, kata dia, dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut berkaitan dengan beberapa orang yang disebut memiliki hubungan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian Gunung Putri.
Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit
Sehari setelah kejadian awal tersebut, insiden kembali terjadi.
Baca Juga: Aturan Baru Bansos PKH BPNT Tahap 4, Cek 5 Syarat Mutlak Wajib Dimiliki KPM
Kali ini, seorang anggota Polisi Kehutanan menjadi korban kekerasan.
Korban mengalami luka di bagian wajah dan hidung.
Petugas kemudian dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk memperoleh penanganan medis.
Selain mendapatkan perawatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses visum sebagai bagian dari penanganan perkara.
Tidak hanya petugas yang menjadi korban.
Pondok Jaga yang digunakan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menemukan sejumlah fasilitas rusak.
Di antaranya kaca jendela yang pecah dan kursi yang mengalami kerusakan.
BBTNGGP Lapor Polisi dan Kumpulkan Bukti
Usai kejadian, BBTNGGP langsung melakukan koordinasi dan melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur.
Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti serta dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan hukum.
Baca Juga: Belanja Rp100 Ribu di Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Bisa Dapat Free Parking, Begini Caranya
Kepala Balai Besar TNGGP menegaskan, petugas yang berada di lapangan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, aspek pelayanan dan keselamatan pengunjung juga tetap menjadi perhatian.
Sadtata menyayangkan, dugaan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sekaligus kerusakan terhadap fasilitas milik negara.
"Kami sangat menyayangkan, adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara," ujar Kepala Balai Besar TNGGP dalam keterangan persnya.
BBTNGGP menyerahkan, proses hukum kepada pihak yang berwenang dan menyatakan siap mendukung proses pemeriksaan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.
"Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang, dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada," jelasnya.
Pendaki Diminta Patuhi Aturan Masuk Kawasan TNGGP
BBTNGGP kembali mengingatkan, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pendakian untuk mematuhi aturan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Imbauan tersebut ditujukan tidak hanya kepada calon pendaki, tetapi juga pengelola basecamp, pemandu, porter dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pendakian.
Setiap pendaki, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum memasuki kawasan konservasi.
Menurut BBTNGGP, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus memastikan keselamatan pengunjung dan ketertiban administrasi.
Baca Juga: Belanja Rp100 Ribu di Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Bisa Dapat Free Parking, Begini Caranya
Balai Besar TNGGP juga mengajak, seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang telah ditentukan, bukan dengan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara.
BBTNGGP memastikan, perkembangan informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Pihak balai menegaskan, informasi yang disampaikan saat ini masih merupakan keterangan awal.
Perkara masih dapat berkembang seiring proses klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan tahapan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti