123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar Dilelang Serentak di Jawa Barat, Ada Mobil hingga Tanah

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:03 WIB
Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi tuan rumah kick-off kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, II dan III, Kanwil DJKN Jawa Barat, serta sejumlah KPKNL di wilayah Jawa Barat. Foto: DJP Jabar for Radar Bogor
Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi tuan rumah kick-off kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, II dan III, Kanwil DJKN Jawa Barat, serta sejumlah KPKNL di wilayah Jawa Barat. Foto: DJP Jabar for Radar Bogor

RADAR BOGOR – Sebanyak 123 aset milik 70 wajib pajak dilelang serentak di Jawa Barat. Total nilai limit lelang tersebut mencapai Rp24,72 miliar, sementara nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak mencapai Rp307,45 miliar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat yang berlangsung pada 22-25 September 2026.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menjadi tuan rumah kick-off kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, II dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Gabung Persija, Bung Harpa Ungkap Fakta Mengejutkan

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Kemenkeu Satu Jawa Barat memperkuat sinergi dalam penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, sekaligus pengelolaan barang milik negara.

Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkenalkan lelang sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat di tengah perkembangan transaksi digital.

Ada Alat Berat hingga Tanah

Pada pelaksanaan lelang eksekusi pajak, DJP menawarkan beragam jenis aset. Rinciannya terdiri dari empat alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Pendidikan Gratis, Begini Skema Gaji Guru di Sekolah Negeri

Dari total tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar.

Kemudian, Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit mencapai Rp17,63 miliar. Sementara Kanwil DJP Jawa Barat III menyertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat disebut terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah aset yang dilelang mengalami peningkatan, sedangkan nilai limit dapat berubah mengikuti jenis dan komposisi aset yang ditawarkan.

Pada 2025, misalnya, nilai penjualan barang tidak bergerak mencapai Rp30,50 miliar. Angka tersebut menurun pada 2026 menjadi Rp16,73 miliar.

Bagian dari Penagihan Pajak

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pintu Belakang Lapas Cibinong Bogor, Dinilai Bisa Jadi Celah Keamanan

DJP menempatkan lelang barang sitaan sebagai salah satu tahapan dalam tindakan penagihan pajak secara aktif.

Sebelum sampai pada penyitaan dan pelelangan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar menyelesaikan kewajibannya.

Apabila kewajiban belum diselesaikan, proses penagihan dapat berlanjut melalui penyampaian imbauan, surat teguran hingga tindakan penagihan paksa.

Tahapan tersebut dapat berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencairkan tunggakan sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Kamar Napi di Lapas Cibinong Bogor Berfasilitas Bak Apartemen

Pekan Lelang Serentak ini juga melanjutkan kolaborasi Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat yang sebelumnya digelar di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.

Setelah DJP melaksanakan lelang pada 22 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dijadwalkan menggelar lelang pada 23 September 2026.

Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib barang milik negara pada 24-25 September 2026 sebagai bagian dari proses penghapusan aset.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
djp jawa barat lelang aset