Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Viral Pedagang di Pasar Leuwiliang Kabupaten Bogor Dimintai Uang THR

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 23 Maret 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Jelang Lebaran Satgas Saber Pungli Jawa Barat memberi imbauan soal pungli THR.
Ilustrasi uang rupiah. Jelang Lebaran Satgas Saber Pungli Jawa Barat memberi imbauan soal pungli THR.

RADAR BOGOR - Pedagang di Pasar Leuwliang, Kabupaten Bogor viral dikabarkan dimintai uang tunjangan hari raya alias THR. 

Hal itu diketahui melalui surat edaran anggota linmas desa di Leuwiliang yang meminta THR kepada para pedagang.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Desa Leuwiliang Iman Nurhaiman mengatakan surat edaran terkait permintaan THR kepada pedagang merupakan inisiatif anggota linmas desanya.

"Para linmas itu juga biasa berjaga di kawasan pertokoan di area pasar saat malam hari, jadi para linmas itu yang membuat surat edaran tersebut," ujar Iman.

Iman mengaku hanya diminta untuk menandatangani surat edaran tersebut. Sebelum surat itu beredar, ia juga telah menegaskan ke para linmas untuk tidak meminta THR secara paksa kepada para pedagang. Terlebih surat tersebut hanya ditujukan kepada pedagang besar, bukan pedagang kecil.

"Untuk pedagang besar, dan itu pun tidak memaksa sifatnya," kata Iman.

Setelah ramainya tanggapan publik, pihaknya memastikan akan kembali menarik surat edaran tersebut demi menghindari kegaduhan di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kepada para linmas, memang sebetulnya ada unsur saling membantu tetapi kita akan tarik kembali surat itu," tegasnya.

Usai surat edaran tersebut viral dan mendapat berbagai tanggapan, para anggota Linmas Desa Leuwiliang itu meminta maaf.

Komandan Regu Linmas Leuwiliang, Ali mengatakan permohonan maaf ditujukan kepada seluruh pedagang yang merasa terbebani atas surat edaran meminta THR tersebut.

"Tidak ada satu pun kata atau melibatkan kepala desa. Itu murni berasal dari para anggota linmas dan ini merupakan segala bentuk kekurangan kami," tukasnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang lembaga negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun ormas meminta THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
#leuwiliang #pedagang #thr #viral #kabupaten bogor