RADAR BOGOR - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor disidang setelah terbukti tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan sah.
Sidang digelar melalui Majelis Kode Etik (MKE) terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, yang resmi diberlakukan sejak terbitnya SK Bupati pada 28 Mei 2025.
Kebijakan MKE anggota Satpol PP Kabupaten Bogor itu merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mewajibkan pembentukan MKE di seluruh Satpol PP se-Indonesia.
Penerapan ini menjadi bagian dari langkah serius penguatan disiplin dan etika kerja.
“Setiap anggota yang melanggar akan kami sidang secara terbuka agar penindakan bersifat transparan,” ujar Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santosa, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menyebut, dua anggota yang disidang dikenai sanksi penghentian gaji sementara serta hukuman sosial atas kelalaiannya. Karena bolos bertugas.
“Mereka kami kenakan sanksi berupa penghentian gaji sementara dan hukuman sosial,” lanjutnya.
Penindakan, kata Prayoga, berlaku untuk siapa pun tanpa pandang jabatan.
Termasuk jika itu terjadi pada Kasat. Namun langkah penindakan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kalau pelanggaran dilakukan oleh pejabat di bawah kasat, keputusan diambil oleh kasat. Tapi kalau justru kasat yang melanggar, maka keputusan ada di tangan Sekda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, MKE diberlakukan kepada seluruh unsur di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bogor, baik ASN maupun non-ASN.
Mereka yang sudah dijatuhi sanksi pun masih diberi ruang memperbaiki diri lewat pemantauan perubahan sikap dan kinerja.
Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam membangun kultur kerja yang disiplin dan profesional.(rp1)
Editor : Alpin.