Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sembunyi di Lemari Dapur, Polisi Tangkap Buronan Pelaku Curas di Cibungbulang Bogor

Septi Nulawam Harahap • Senin, 25 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Polsek Jasinga, menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sembunyi di lemari dapur rumah di Perumahan Sultan, Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Minggu 24 Agustus 2025.
Polsek Jasinga, menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sembunyi di lemari dapur rumah di Perumahan Sultan, Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Minggu 24 Agustus 2025.

RADAR BOGOR - Polsek Jasinga, Polres Bogor mengamankan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2024 lalu.

Pelalu RD ditangkap saat mencoba mengelabui aparat dengan bersembunyi di lemari dapur rumahnya di di Perumahan Sultan, Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu 24 Agustus 2025 dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku tersebut.

"Kami mengamankan satu lagi pelaku kasus curas, setelah sebelumnya kami mengamankan satu pelaku lainnya," ungkap Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin kepada Radar Bogor, Senin 25 Agustus 2025.

Dalam penangkapan tersebut, awalnya keluarga pelaku tidak kooperatif dengan menolak untuk membuka pintu saat petugas datang.

Dengan terpaksa, petugas mendobrak pintu besi rumah pelaku dengan disaksikan pengurus lingkungan serta pihak keamanan setempat.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan bersembungi di lemari dapur," jelas AKP Budi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Dimas Aji Hendra Sulistyo (24), warga Kampung Peuteuy, Desa Kalongsawah, Jasinga yang menjadi korban curas.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street setelah dirampas pelaku.

Saat kejadian, korban sempat meminta tolong sehingga warga berdatangan.

Pelaku yang panik lalu melepaskan peluru dari senjata airsoft gun ke arah korban.

Pasca kejadian, polisi langsung menangkap salah satu pelaku berinisial RF.

Sementara pelaku RD sempat kabur hingga akhirnya ditangkap pada Minggu 24 Agustus 2025 dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street beserta surat dan dua kunci kontak, satu airsoft gun jenis Glock, serta kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini pelaku RD ditahan di Polsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(cok)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Alpin.
#pelaku curanmor #polsek jasinga #kabupaten bogor