RADAR BOGOR – Polemik antara wali murid dengan SMK IDN, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali memanas.
Setelah sempat menggugat pihak sekolah ke Pengadilan Negeri Cibinong, kini orang tua salah satu santri diduga menyebarkan informasi yang menyebut SMK IDN sebagai sekolah ilegal melalui konten media sosial.
Tuduhan tersebut langsung dibantah tegas pihak SMK.IDN yang memastikan bahwa legalitas mereka sah dan lengkap.
Penasehat Hukum SMK IDN, Febry Irmasnyah, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari penjatuhan sanksi terhadap seorang santri yang melakukan pelanggaran kategori sangat berat.
Sanksi tersebut, kata Febry, hanya terkait status santri, bukan status siswa SMK yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Di IDN itu ada dua output ijazah. Ijazah santri dan ijazah SMK. Sanksi yang dijatuhkan itu hanya pada statusnya sebagai santri, bukan siswa SMK,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 22 November 2025.
Namun, Febry menyayangkan bahwa kasus internal tersebut bergeser menjadi tuduhan bahwa SMK IDN adalah sekolah ilegal.
Tuduhan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan perdata yang diajukan wali murid ke PN Cibinong dengan nomor perkara 344/Pdt.G/2025.
Febry menyebut pihaknya kecewa karena gugatan tersebut dicabut sepihak oleh penggugat sebelum memasuki tahap jawab-menjawab.
“Perkara baru berjalan dan belum masuk jawab-jinawab. Kami belum mengajukan jawaban resmi. Tapi tiba-tiba tanpa alasan jelas, penggugat mencabut gugatannya,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, tim hukum SMK IDN sudah menyiapkan jawaban dan materi pembelaan setebal 32 halaman.
Tidak berhenti pada gugatan perdata, pengacara dari pihak wali murid disebut membuat konten di akun Instagram pribadinya yang menyebut IDN sebagai sekolah ilegal. Hal ini membuat SMK IDN mengambil langkah hukum.
“Atas konten itu kami membuat laporan pidana ke Polres Cibinong pada 24 September 2025. Tuduhan yang kami laporkan adalah penyebaran berita bohong melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelasnya.
Febry menegaskan bahwa IDN telah mengantongi dokumen legal sejak lama. Di antaranya adalah Izin Prinsip dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan pada 4 Oktober 2019.
Sementara jurusan yang ditempuh santri tersebut Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) berdasarkan perjanjian kerja sama antara SMK IDN dengan Madinatul Quran yang memiliki izin operasional jurusan tersebut.
“Dengan dokumen legal ini, kami tidak habis pikir di mana letak ilegalnya. Kami sudah menelurkan banyak alumni, yang kuliah maupun bekerja, baik dalam maupun luar negeri. Kalau sekolah ini ilegal, tentu alumni-alumni kami bermasalah. Tapi itu tidak pernah terjadi,” bebernya.
Menurut Febry, tuduhan sekolah ilegal yang tersebar membuat banyak wali murid gelisah. Bahkan ada yang menyatakan akan menarik anaknya jika tuduhan itu benar.
“Ini sangat merugikan. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan IDN ilegal. Tidak ada pula keputusan dari Dinas Pendidikan yang mencabut atau membekukan izin kami. Tapi dampaknya besar karena menimbulkan keresahan,” katanya.
Selain persoalan hukum, pihak IDN juga menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang dianggap hanya mengutip pernyataan pihak penggugat tanpa meminta konfirmasi dari pihak sekolah.
“Saya sangat kecewa. Berita-beritanya hanya dari sisi penggugat. Tidak ada wartawan yang menghubungi kami, telepon pun tidak. Cover both sides tidak dilakukan,”pungkasnya.
SMK IDN menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan mengirim somasi ke media terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tersebut. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin