Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkab Bogor Kaji Ulang Soal Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Menghentikan Sementara Izin Perumahan

Abilly Muhamad • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:14 WIB

ILUSTRASI: Sejumalah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan perumahan di Ciomas, Kabupaten Bogor.
ILUSTRASI: Sejumalah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan perumahan di Ciomas, Kabupaten Bogor.


‎RADAR BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menanggapi soal kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara izin perumahan.

‎Rudy menjelaskan, Pemkab Bogor akan mengkaji ulang terkait surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.

‎"Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran tetapi surat edaran tentu tidak serta merta, semuanya harus kita kaji bersama-sama," kata Rudy kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.

Baca Juga: Catat Tanggal Penting Pencairan Bansos di Bulan Desember 2025, Saldo KKS Bakal Segera Terisi Kembali

‎Karena, kata Rudy, Pemkab Bogor juga mendukung program Pemerintah Pusat yaitu program 3 juta rumah.

‎"Di Kabupaten Bogor juga mendukung ada salah satu program di Pemerintah Pusat yaitu program 3 juta rumah," jelas dia.

‎Meski begitu, kata dia, edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentunya bertujuan yang baik untuk tidak mudah mengeluarkan perizinan.

‎"Tentunya pada saat edaran tersebut keluar tujuannya adalah satu kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang mengenyampingkan kepentingan lingkungan," papar dia.

Baca Juga: Polsek Bojonggede Gelar Rekontruksi Pembunuhan Andri Nugroho, Terungkap Dalam Kondisi Sekarat Korban Diseret Ketiga Pelaku

‎Oleh karena itu kata Rudy, Pemkab Bogor akan mempertimbangkan segala aspek perizinan agar tidak berdampak negatif untuk lingkungan maupun masyarakat.

‎"Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," ujar dia.

‎Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal (13/12), surat edaran Nomor : 180/HUB.03.08.02/Disperkim tentang penghentian sementara penertiban izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dan Meningkatkan Etos Kerja, Atha Prima Abadi Adakan Gathering Family

‎Dalam surat itu disebutkan, menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor : 177/PUR.06.02.03/Disperkim tentang penghentian sementara penertiban izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

‎"Bahwa potensi bencana alam Hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga disalurkan wilayah Jawa Barat," ujar Dedi dalam keterangan tulis melalui surat edaran.

‎Dalam surat itu, Dedi melanjutkan hal tersebut perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan berulang melalui langkah-langkah yang ada.

Baca Juga: Siap-siap Graduasi Masif KPM PKH BPNT, Bansos 2026 Diperketat: Cek Apakah NIK Anda Aman dari Pembersihan Data

‎"Menghentikan sementara penertiban izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian resiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kota," bunyi poin pertama dalam SE Gubernur Jawa Barat.

‎Lalu, berikutnya, melalukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti persawahan dan perkebunan serta yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti daerah resapan air daerah konservasi dan kehutanan.

‎Kemudian, meningkatkan kewaspadaan terhadap pembangunan rumah, gedung, perumahan.

‎"Agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang. Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," lanjut poin SE Gubernur.

‎Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan dan bangunan gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

‎Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.

‎"Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman," tutupnya.(abl)

Editor : Alpin.
#dedi mulyadi #izin perumahan #Rudy Susmanto #gubernur jawa barat #kabupaten bogor