Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Salah Tangkap, Tiga Polisi di Parungpanjang Bogor Kena Sanksi Berat, Begini Ceritanya

Septi Nulawam Harahap • Senin, 29 Desember 2025 | 08:15 WIB
Sidang Disiplin Polres Bogor terhadap tiga personel Polsek Parungpanjang pada Sabtu 27 Desember 2025.
Sidang Disiplin Polres Bogor terhadap tiga personel Polsek Parungpanjang pada Sabtu 27 Desember 2025.

​RADAR BOGOR - Tiga anggota polisi dari Polsek Parungpanjang mendapat sanksi berat dari Polres Bogor.

Personel Polsek Parungpanjag itu terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) setelah menangkap seorang warga di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian, seperti yang dilakukan tiga anggota Polsek Parungpanjang.

​"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujar AKBP Wikha dalam keterangannya.

Dijelaskannya, peristiwa ini bermula saat personel Polsek Parungpanjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis 25 Desember 2025 lalu.

Dalam prosesnya, terdapat warga berinisial AK yang turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana, sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.

Korban AK kemudian diantar oleh keluarganya dan perangkat desa untuk melakukan pelaporan ke Polres Bogor dan diterima langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan korban oleh personel Sie Propam Polres Bogor.

Polres Bogor pun telah menggelar sidang disiplin pada Sabtu 27 Desember 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parungpanjang yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

​Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa, penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, ​mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat, serta pendidikan selama satu tahun.

​"Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif," kata AKBP Wikha.

"Kami berterima kasih atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat," tutup AKBP Wikha. (cok)

Editor : Yosep Awaludin
#sanksi #parungpanjang #polres bogor