RADAR BOGOR – Polemik pembangunan gedung perkantoran tujuh lantai Cluster Virginia di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus bergulir.
Paguyuban Warga Cluster Virginia secara resmi menyatakan penolakan dan menilai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut bermasalah secara hukum dan tata ruang.
Ketua Paguyuban Warga Cluster Virginia, Robertus Soeratno, mengatakan pihaknya bersama PCKC dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) perlu meluruskan narasi manajemen yang menyebut pembangunan tersebut merupakan hak pembeli.
“Narasi Developer adalah hal yang tidak berdasar secara hukum maupun praktik pengelolaan kawasan (township management),” kata Robertus dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Februari 2026.
Menurutnya, terdapat dugaan mal-administrasi dalam penerbitan PBG Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 tertanggal 6 November 2025.
“Kami mencermati adanya dugaan pelanggaran pada penerbitan PBG siluman dan cacat hukum yang diterbitkan dengan cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi,” ujarnya.
Ia menjelaskan adanya perbedaan antara data administratif dan fakta lapangan. Secara de jure, lokasi yang tertulis dalam PBG berada di Blok L6 Nomor 1. Namun secara de facto, pembangunan fisik disebut berada di Blok L6 Nomor 16.
Selain itu, PBG tercatat atas nama Liaw Herry Hendarta/PT Mekanusa Cipta. Sementara dalam komunikasi proyek, bangunan disebut sebagai Gedung FIF 7 Lantai milik PT Matra Graha Sarana.
“Ini error in objecto dan error in persona. Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kesalahan fatal dengan menerbitkan PBG yang mengandung cacat objek dan subjek,” tegasnya.
Paguyuban menilai penerbitan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebut keputusan berdasarkan dokumen tidak sah dapat dinyatakan tidak berlaku.
Dari sisi tata ruang, warga menegaskan Cluster Virginia sejak awal merupakan kawasan hunian.
Berdasarkan master plan, area tersebut dikategorikan sebagai zona hunian dengan komersial penunjang berskala rendah.
“Lokasi Cluster Virginia memiliki fungsi hunian. Area komersialnya hanya penunjang hunian, bukan untuk gedung perkantoran mid-rise atau high-rise,” ungkapnya.
Ia menilai penerbitan PBG untuk gedung tujuh lantai dengan izin tinggi 130,15 meter di lahan seluas 935 meter persegi sebagai bentuk penyelundupan fungsi kawasan.
Paguyuban juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait kesesuaian fungsi dan klasifikasi bangunan.
Dari aspek teknis, warga mempersoalkan jarak bebas samping bangunan yang disebut hanya dua meter.
“Persetujuan jarak dua meter itu menempatkan nyawa tetangga dalam bahaya apabila terjadi kebakaran. Ini life threatening,” bebernya.
Selain itu, bangunan tujuh lantai disebut diklasifikasikan sebagai bertingkat rendah dalam PBG.
“Bangunan tujuh lantai plus basement tidak mungkin dikategorikan sebagai bangunan rendah. Ini manipulasi klasifikasi,” tegasnya.
Warga juga menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan dalam proses dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, AMDAL maupun ANDALALIN.
“Dengan tidak pernah ada izin lingkungan dari warga dan tiba-tiba terbit PBG, maka ini adalah PBG siluman,” ucapnya.
Atas dasar itu, Paguyuban Warga Cluster Virginia bersama PCKC dan KAWAL menuntut agar PBG dicabut dan dinyatakan batal demi hukum, serta menghentikan aktivitas konstruksi.
“Prinsipnya investasi tidak boleh melanggar hak dasar warga atas lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Robertus. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin