Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang mempererat hubungan, tetapi juga menjadi sarana koordinasi dengan para kepala desa terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah mengenai perlindungan bagi pekerja rentan.
Andi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui skema bantuan keuangan desa.
Baca Juga: Gratis, Tol Bocimi Seksi 3 Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran, Beroperasi Mulai 14 Maret 2026
Ia menjelaskan, dalam skema bantuan keuangan desa tersebut terdapat program prioritas dari Bupati Bogor yang menitikberatkan pada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Setiap desa diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada sedikitnya 250 pekerja rentan.
“Dalam bantuan keuangan desa tersebut terdapat salah satu program prioritas Bupati Bogor, yakni perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, setiap desa diarahkan untuk mengalokasikan perlindungan bagi minimal 250 pekerja rentan,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Andi, kebutuhan anggaran untuk program tersebut diperkirakan sekitar Rp50,4 juta per desa, yang digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Rudy Susmanto juga hadir dan secara simbolis menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Selain santunan tersebut, keluarga peserta juga menerima manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Andi menambahkan bahwa Bupati Bogor turut mengimbau desa-desa yang belum mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan agar segera melakukannya, dengan target minimal 250 pekerja rentan di setiap desa.
Melalui pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat desa yang memperoleh perlindungan jaminan sosial, khususnya para pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Ia menegaskan bahwa ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia, negara dapat hadir memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga pekerja. Pada akhirnya, program ini diharapkan mampu menjadi salah satu langkah untuk mencegah kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.(abl)