RADAR BOGOR - Keresahan melanda warga Kecamatan Parung setelah munculnya aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Desa Waru Jaya, Kabupaten Bogor.
Keberadaan tumpukan sampah dalam jumlah besar itu tak hanya menjadi perbincangan hangat di media sosial, tetapi juga memicu kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan.
Sejumlah warga mengaku terganggu oleh bau menyengat yang ditimbulkan, serta potensi risiko lain seperti pencemaran udara hingga banjir.
Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan tegas dari pihak terkait.
Aktivis lingkungan setempat, Dian mengungkapkan, laporan mengenai aktivitas TPS ilegal tersebut sebenarnya sudah disampaikan masyarakat sejak Desember 2025 kepada instansi terkait, termasuk UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada langkah penindakan yang signifikan.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp900.000 Cair di Sumatera Jawa Bali Sejak 6 April 2026, Simak Daftar Daerahnya
Ia menjelaskan, dampak negatif dari aktivitas tersebut sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari kualitas udara yang memburuk hingga kekhawatiran akan banjir akibat penumpukan sampah.
Hal senada disampaikan oleh Beni, salah satu warga sekitar lokasi.
Ia menuturkan, pada awalnya pemilik lahan menyampaikan rencana pengurugan, sehingga warga tidak menaruh curiga.
Baca Juga: ASN Tak Punya Sepeda dan Kendaraan Listrik, Wali Kota Bogor Dedie Rachim: Ada Biskita Transpakuan
Namun, dalam praktiknya, kegiatan yang dilakukan justru berupa penimbunan sampah, bukan material seperti tanah atau puing sebagaimana mestinya.
Akibatnya, bau tidak sedap pun mulai menyebar dan mengganggu lingkungan sekitar.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Parung, Adhi Nugraha membenarkan, pihaknya telah menerima laporan warga.
Baca Juga: Perwali Santunan Kematian Mandek 5 Tahun, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Janji Segera Tuntaskan
Ia menyampaikan, pemerintah kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup akan segera mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi TPS ilegal tersebut.
"Kami segera bertidak," tegasnya.
Sementara itu, Pengawas Lapangan UPT DLH Wilayah Parung, Usman menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah memberikan teguran kepada pengelola dan pemilik lahan sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Bansos Tidak Tepat Sasaran Akibat Data Berbeda, Sistem Terpusat di Kementerian Sosial Jadi Solusi
Bahkan, pengelola sempat menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah.
Namun, menurut Usman, aktivitas tersebut tetap berjalan secara diam-diam hingga akhirnya kembali menjadi sorotan publik.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke bidang penegakan hukum DLH, dan langkah penyegelan dijadwalkan segera dilakukan.
Di sisi lain, Kepala Desa Waru Jaya, Udin Syamsuddin membenarkan, adanya aktivitas tersebut di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa pemilik lahan sebelumnya memang mengajukan izin lingkungan untuk kegiatan pengurugan.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dari izin yang diberikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.
Warga pun berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi dan lingkungan dapat kembali bersih serta aman. (sir)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim