RADAR BOGOR - Sebanyak 21 kendaraan yang kedapatan parkir liar di depan Pasar Cibinong ditindak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, saat menggelar patroli di Pasar Cibinong, petugas mendapati puluhan kendaraan yang melakukan parkir liar.
"Yang tadi terkena operasi itu 21 kendaraan yang kita lakukan penindakan roda dua dan roda empat 1 kendaraan yang kita tindak," kata Dadang Kosasih, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Kejar Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wistara, Kota Bogor Genjot 7 Tatanan yang Masih Tertinggal
Penindakan yang dilakukan, kata Dadang, berupa pengempesan ban. Namun ke depan, jika pengendara melakukan hal serupa, maka akan dilakukan penggembokan dan menderek kendaraan.
Bahkan, kata Dadang, apabila pengendara masih nakal melakukan parkir liar maka akan dikenakan sanski penilangan.
Baca Juga: Sungai Cidurian di Cigudeg Bogor Kembali Meluap, Warga Minta KemenPU Normalisasi
"Entar dengan kepolisian kalo misalkan operasi gabungan kita lakukan untuk penilangan," jelasnya.
Saat ini, pihak Dishub berfokus penertiban lalu lintas di wilayah Cibinong Raya, Citeureup hingga Sentul.
"Di Pakansari, terus Pancakarsa. Sementara itu, Cibinong, Pakansari dan Pancakarsa Sentul," tutupnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati