RADAR BOGOR — Jajaran Polsek Cariu bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras terlarang di Kampung Jaga Tamu, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa, 12 Mei 2026.
Pelaku diketahui bernama Mulyadi alias Adi (34), warga Gampong Mesjid Rembee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan tokoh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari tokoh masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar obat-obatan di wilayah itu. Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa, 12 Mei 2026.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati pelaku berada di lokasi.
Bahkan, kata Kompol Agus, terdapat seseorang yang diduga hendak membeli obat dari pelaku. Namun, karena belum cukup bukti, orang tersebut tidak ikut diamankan petugas.
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area pematang sawah. Meski demikian, berkat kesigapan anggota Polsek Cariu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti ratusan obat keras tanpa izin beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.280.000 serta satu unit telepon genggam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cariu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati