RADAR BOGOR – Seorang pria berinisial A (38) diamankan warga usai diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu 4 Juli 2026.
Pelaku gagal membawa hasil curiannya setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik rumah di Gunung Putri.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB menuju Jalan Raya Gunung Putri menggunakan sebuah mobil.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke kediamannya dan mendapati pintu pagar sudah dalam kondisi terbuka.
Saat mengecek bagian dalam rumah, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya keluar sambil membawa satu unit mesin steam.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Pimpin Korve Massal, Targetkan Kabupaten Bogor Lebih Bersih
Begitu menyadari pemilik rumah sudah datang, pelaku langsung kabur dan meninggalkan mesin steam yang sempat dibawanya.
"Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Gunung Putri," ujar Hillal kepada Radar Bogor, Senin 6 Juli 2026.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman atau berstatus residivis.
Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan pelaku yang mengklaim telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda.
"Dari keterangan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di sejumlah tempat. Namun, menurut pengakuannya, seluruh kasus tersebut berakhir melalui penyelesaian secara musyawarah. Keterangan ini masih kami telusuri dan dalami," ungkap Hillal.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pelaku.
"Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," tutupnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin