RADAR BOGOR – Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni membantah kabar yang menyebut oknum pegawai pelayanan Kantor Kecamatan Klapanunggal berinisial AW kembali bertugas setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Galuh menegaskan, AW yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah tidak lagi menjalankan tugas di Kecamatan Klapanunggal sejak kasus tersebut mencuat.
"Sudah saya kroscek, yang bersangkutan tidak ada bertugas lagi di Kecamatan Klapanunggal, jadi sekali lagi sudah tidak bekerja. Makanya saya juga heran kok bisa ada pemberitaan seperti itu," ujar Galuh kepada Radar Bogor, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, usai mendengar adanya informasi tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah VII Cileungsi yang menjadi instansi penugasan AW.
Baca Juga: Ketangkap Basah Curi Vespa Matic di Ranggamekar Bogor, Pemuda Diringkus
Galuh mempertanyakan alasan munculnya pernyataan bahwa AW masih bertugas di Kecamatan Klapanunggal. Padahal, berdasarkan data yang dimilikinya, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan posisinya sudah digantikan.
"Saya juga menanyakan ke UPT kenapa memberikan pernyataan kalau yang bersangkutan masih bertugas di Klapanunggal, memang penugasannya dari mereka, sekarang sudah dinonaktifkan dan sudah digantikan sampai sekarang," jelasnya.
Ia kembali memastikan bahwa AW sudah tidak lagi bekerja di lingkungan Kantor Kecamatan Klapanunggal.
"Sekali lagi tidak ada, saya juga tidak tahu kenapa dia sampai bilang begitu, intinya di Klapanunggal tidak ada," tegasnya.
Diketahui, AW sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor pada 23 Mei 2026 setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba oleh ASN maupun PPPK.
BKPSDM, kata Yunita, telah meminta atasan langsung AW melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan status hukum yang bersangkutan, jika dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Hal itu termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkab Bogor mendukung penuh proses penegakan hukum serta tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur pemerintahan. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati