Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabupaten Bogor hanya Punya 1 TPA, Pemkab Minta Provinsi Jabar Buka TPPAS Lutut Nambo

Muhammad Ali • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:01 WIB
TPPAS Lutut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)
TPPAS Lutut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengoperasikan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Hingga saat ini Kabupaten Bogor hanya memiliki satu TPA yang beroperasi secara legal, yakni TPA Galuga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, TPA Galuga menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir legal di Kabupaten Bogor. Bahkan, fasilitas tersebut juga digunakan bersama Pemerintah Kota Bogor.

"TPA yang legal hanya di Galuga," ujar Teuku kepada Radar Bogor, Rabu, 15 Juli 2026.

Sementara itu, TPPAS Lutut Nambo yang berada di Kecamatan Klapanunggal belum dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor karena seluruh aset dan kewenangan pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"TPPAS Lutut Nambo itu semuanya punya provinsi, mulai dari lahannya hingga mekanisme pengelolaannya, jadi kewenangannya bukan di Pemerintah Kabupaten Bogor," tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Menurutnya, keberadaan TPPAS Lutut Nambo sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bogor, khususnya di Kabupaten Bogor wilayah timur. 

Ia berharap pemerintah provinsi segera mengoperasikan fasilitas tersebut sebagai pusat pengelolaan sampah berskala besar.

"Yang kami harapkan bukan pengelolaan 10 sampai 20 ton, tetapi pengelolaan secara besar atau ultimate, dengan kapasitas sekitar 2.000 sampai 3.000 ton," jelasnya.

DLH Kabupaten Bogor, lanjut Teuku, telah berulang kali melakukan berbagai upaya agar TPPAS Lutut Nambo segera beroperasi. 

Mulai dari berkoordinasi, mengundang pihak provinsi hingga menyampaikan surat resmi. Namun, hingga kini belum ada kepastian.

"Karena itu kami berharap pemerintah provinsi segera memberikan perhatian terhadap persoalan ini," ungkapnya.

Ia juga berharap dukungan media untuk ikut mendorong percepatan operasional TPPAS Lutut Nambo mengingat kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor semakin mendesak.

Teuku mengungkapkan, belum beroperasinya TPPAS Lutut Nambo menjadi salah satu tantangan dalam penanganan sampah, terutama di wilayah Bogor Timur yang kerap ditemukan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. 

Meski demikian, ia menegaskan keberadaan TPS ilegal tidak bisa dijadikan solusi.

"Tidak bisa TPS liar itu dilegalkan, sampah tetap harus dikelola sesuai aturan. Kabupaten juga tidak bisa membuka TPPAS Lutut Nambo sendiri karena semuanya merupakan kewenangan provinsi," tegasnya.

DLH Kabupaten Bogor berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret untuk mengoperasikan TPPAS Lutut Nambo sehingga persoalan kapasitas pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat teratasi dan kemunculan TPS liar di berbagai wilayah bisa diminimalkan. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
tppas bogor nambo