Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pembakaran Sampah Disorot, DLH Kabupaten Bogor Bakal Segel TPS Liar di Cikeas Udik

Muhammad Ali • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Pembakaran TPS Ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Dok. Warga)
Pembakaran TPS Ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Dok. Warga)

RADAR BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyoroti aktivitas pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, sampah tidak boleh dibakar secara terbuka karena menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau dibakar itu pelanggaran, sampah tidak boleh dibakar bebas begitu karena asap hasil pembakarannya mengandung zat racun yang dapat menyebabkan masyarakat mengidap berbagai penyakit, terutama gangguan paru-paru," ujar Teuku Mulya kepada Radar Bogor, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai ketentuan dengan cara memilah sampah berdasarkan jenisnya, bukan dengan membakarnya.

Baca Juga: Warga Bogor Merapat, Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Balai Kota Gratis

"Kalau ada laporan seperti ini, tentu akan kami tindak lanjuti, sesuai kapasitas Dinas Lingkungan Hidup. Kami bisa melakukan penyegelan lokasi dan menelusuri siapa yang membuka TPA atau TPS ilegal tersebut," jelasnya.

Teuku menambahkan, apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, DLH akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau diperlukan, kami juga akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena pembakaran sampah, apalagi dilakukan di TPS ilegal, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Bogor serta mengambil langkah penindakan sesuai kewenangannya guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
bogor tps DLH sampah