Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Putusan PTUN, Pemkab Bogor dan Sentul City Pastikan Patuh serta Hormati

Yosep Awaludin • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:41 WIB
Ilustrasi polemik Putusan PTUN Bandung terhadap Pemkab Bogor.
Ilustrasi polemik Putusan PTUN Bandung terhadap Pemkab Bogor.

RADAR BOGOR – Pemkab Bogor memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. 

Klarifikasi tersebut disampaikan Pemkab Bogor menyusul beredarnya berbagai informasi di ruang publik mengenai proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab Bogor menegaskan tetap menghormati setiap putusan pengadilan dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan kepada para pihak bahwa pengawasan difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Ketua PTUN Bandung juga menginformasikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Swasembada Gula Jadi Prioritas Pemerintah, Impor Dikurangi Lewat Perluasan Lahan Tebu

Dalam forum yang sama, dijelaskan pula bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak ditujukan sebagai tembusan bagi para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor menyatakan telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah selaku kuasa hukum Bupati Bogor.

Perkembangan pelaksanaan tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan pelaksanaan eksekusi yang disampaikan pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026.

Laporan tersebut memuat berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah, kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan.

Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Pemkab Bogor menyatakan akan mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen serta mekanisme penyampaian surat dimaksud.

Menurut Pemkab Bogor, klarifikasi diperlukan karena dalam forum pemeriksaan dan pengawasan sebelumnya Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.

Pemerintah daerah menilai proses klarifikasi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan fakta serta mekanisme administrasi yang berlaku.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Pemkab Bogor juga mengaku belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.

Pemkab Bogor turut menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan sejumlah instansi, sehingga penyelesaiannya tidak hanya berada pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Michael Olise Ingin Gabung Real Madrid, Munchen Sebut Tak Masuk Daftar Jual 

Dalam pelaksanaan amar putusan, Pemkab Bogor bertanggung jawab menjalankan kewenangan yang menjadi bagiannya.

Sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut dari proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan.

Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh membutuhkan koordinasi dan sinergi antarinstansi sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bogor menegaskan akan terus melanjutkan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta mengedepankan informasi yang berasal dari lembaga resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

Sementara PT Sentul City Tbk sebagai pihak turut tergugat intervensi   menjelaskan, pihaknya akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg 

PT Sentul City telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah dalam menjaga komitmen demi kenyamanan warga, salah satunya penyerahan PSU.

"Apa yang kita lakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, kita laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU," ungkap Maesa Putri Public Relation PT Sentul City Tbk.

Ia menegaskan, PT Sentul City Tbk akan mengikuti perintah, aturan hingga putusan yang diberikan pemerintah agar aspirasi warga Sentul City ditampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat menghormati semuanya, kita akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintah Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya kami berkomitmen berusaha yang terbaik untuk kepentingan warga sentul city," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
pemkab bogor sentul city PTUN Bandung