RADAR BOGOR - Patroli gabungan yang dipimpin PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor berhasil menutup 20 akses menuju lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Penertiban tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 15–17 Juli 2027. Kegiatan ini melibatkan total 118 personel dari berbagai instansi dan unsur terkait.
Tim gabungan terdiri atas personel ANTAM Pongkor, Polda Jawa Barat, Pamobvit Polda Jabar, Polres Bogor, Polsek Nanggung, Koramil Nanggung, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Perhutanan Sosial Pabangbon, serta anggota Linmas dari Desa Bantarkaret dan Desa Malasari.
Baca Juga: Usai Komisi Aplikasi Turun 8 Persen, Begini Cara Ojol di Bogor agar Penghasilan Stabil
Selama pelaksanaan operasi, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal. Pada hari pertama, pemeriksaan dilakukan di kawasan Gunung Cibutak dan Pasir Jawa.
Selanjutnya, tim bergerak ke Gunung Cibendel dan Muara Kapur pada hari kedua, kemudian melanjutkan penyisiran di wilayah Belower, Cihmahpar, dan Ampar pada hari terakhir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menutup jalur masuk menuju tambang ilegal, merusak lubang tambang yang masih aktif dimanfaatkan, serta menertibkan berbagai fasilitas yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI turut diamankan, di antaranya selang, jeriken, genset, aki, blower, kabel, gelundung, gebosan, terpal, linggis, karung, sepatu bot, alkon, kompresor, mesin bor, palu, pahat beton, hingga alat pikul.
Java Region CSR & External Relations (ER) Subdivision Head PT ANTAM Tbk, Agustinus Toko Susentio, mengatakan patroli gabungan tersebut merupakan wujud sinergi berbagai pihak dalam menjaga keselamatan masyarakat, keamanan kawasan, serta kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional PT ANTAM UBPE Pongkor.
Menurut Agustinus, yang akrab disapa Koko, upaya menjaga kawasan pertambangan bukan semata menjadi tanggung jawab perusahaan maupun aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
"Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat, instansi pemerintah, pengelola kawasan konservasi, serta masyarakat yang telah berperan dalam mendukung keberhasilan operasi tersebut.
Lebih lanjut, Koko menegaskan bahwa penanganan persoalan pertambangan tanpa izin tidak dapat mengandalkan penegakan hukum semata. Menurutnya, diperlukan langkah berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan edukasi, serta penguatan kemitraan dengan berbagai pihak.
"Kami meyakini bahwa penyelesaian permasalahan pertambangan tanpa izin memerlukan sinergi yang berkesinambungan, tidak hanya melalui penegakan di lapangan, tapi juga melalui pembangunan ekonomi masyarakat, edukasi, dan penguatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Pongkor sebagai aset bersama demi mendukung keselamatan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Patroli gabungan tersebut direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan seluruh unsur terkait sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan aktivitas PETI.
Selain berhasil menutup 20 akses menuju tambang ilegal, petugas juga mengamankan 21 gubuk, 17 dudukan gelundung, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin.(cok)
Editor : Eka Rahmawati