Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Viral Teror Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup Bogor, Pelaku Ditangkap

Muhammad Ali • Jumat, 17 Juli 2026 | 21:48 WIB
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor di Mapolsek Citeureup, Kabupaten Bogor. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor di Mapolsek Citeureup, Kabupaten Bogor. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Polsek Citeureup menangkap pelaku teror bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial usai mengancam penjual jamu dan pemilik warung Madura di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial IK, alias Ambon yang baru berusia 18 tahun ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Citeureup.

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan, penangkapan dilakukan tiga hari setelah aksi pelaku yang terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 viral di media sosial.

"Alhamdulillah saat ini sudah kami lakukan penangkapan, yaitu kemarin tanggal 16 Juli 2026 kurang lebih pukul 18.15 pelaku dapat kami amankan," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca Juga: Dari Teknik Sipil ke Kursi Kades, Begini Cara Budiyanto Membangun Desa Sukawangi Sukamakmur Bogor

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Citeureup baru mengamankan satu orang pelaku, yakni pria yang terlihat dalam rekaman CCTV membawa dan mengacungkan senjata tajam saat melakukan aksi pemalakan.

"Pelaku sementara ini karena yang terlihat di CCTV yang membawa dan mengacung-acungkan golok itu satu orang, pelaku itulah yang kami amankan," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku saat beraksi, senjata tajam itu ditemukan setelah sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.

"Barang bukti, alhamdulillah golok yang dipakai oleh si pelaku itu pun sudah kami dapatkan, diumpetin oleh si pelaku. Malam itu juga dapat kami amankan, disita sebagai barang bukti," katanya.

Ia mengungkapkan, atas perbuatannya, IK alias Ambon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi di dua lokasi yang viral di media sosial, yakni warung penjual jamu dan warung Madura di wilayah Kecamatan Citeureup.

"Dua-duanya dia mengakui bahwa dialah yang melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya.

Ia menambahkan, Polsek Citeureup masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
warung madura bogor viral jamu citeureup