RADAR BOGOR – Polisi mengungkap motif di balik aksi teror yang dilakukan IK alias Ambon, remaja berumur 18 tahun yang viral usai mengancam penjual jamu dan pemilik warung Madura dengan sebilah golok di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena diliputi rasa kesal. Namun, motif di dua lokasi berbeda tersebut tidak sepenuhnya sama.
Untuk kejadian di warung penjual jamu, IK mengaku ingin mengambil minuman. Karena tidak berani meminta secara langsung, ia memilih mengancam korban menggunakan golok agar keinginannya terpenuhi.
Baca Juga: Viral Teror Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup Bogor, Pelaku Ditangkap
"Motifnya sendiri dia mungkin ada rasa kesal, atau mungkin dia sedang menunjukkan jiwa mudanya, karena motifnya pada saat di tukang jamu dia mengambil minuman, mungkin dia mau minum atau kurang minum," ujar Kompol Eddy kepada Radar Bogor, Jumat, 17 Juli 2026.
Meski demikian, Kompol Eddy menyebut keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya.
"Sampai saat ini dia masih alasan melakukan itu, keterangannya masih bulak-balik," katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat menjalankan aksinya.
"Dia hanya kesal saja terhadap penjual jamu, dia mau minta tapi dia tidak berani, akhirnya dengan cara menakut-nakutin dia mengambil sebotol minuman di warung jamu itu," tegasnya.
Sementara itu, aksi pelaku di warung Madura dipicu persoalan pribadi yang belum selesai dengan pemilik warung. Rasa kesal membuat pelaku kembali membawa golok untuk mengintimidasi korban.
"Kalau di warung yang disebut warung madura itu, si diduga tersangka ini sebelumnya ada permasalahan yang mungkin belum selesai, sehingga dia merasa kesal, kemudian dibawain golok, itu pun untuk nakut-nakutin," jelasnya.
Kompol Eddy menegaskan, apa pun alasannya, tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, Polsek Citeureup bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap IK alias Ambon pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
"Semua itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan alhamdulillah pelaku tersebut sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam proses penangkapan, Polsek Citeureup dibantu tim Buser Polres Bogor. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengintaian sebelum menangkapnya di sekitar rumah tanpa perlawanan.
"Saat mengetahui keberadaannya, tanpa basa-basi langsung kami lakukan penangkapan dan alhamdulillah tidak ada perlawanan," ucapnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak membawa golok yang digunakan saat beraksi, senjata tajam tersebut telah disembunyikan di dekat rumahnya.
"Kita cari tidak jauh dari rumahnya, golok tersebut dapat kami temukan, dan saat ini sudah kami sita," tuturnya.
Ia menambahkan, Polsek Citeureup masih mendalami latar belakang pelaku. Dari pemeriksaan awal diketahui IK berasal dari keluarga broken home.
Namun, kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah kondisi tersebut menjadi faktor yang memengaruhi tindakannya.
Atas perbuatannya, IK alias Ambon dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati