GUNUNG PUTRI – Jajaran Polsek Gunung Putri mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tertentu dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di Gunung Putri Bogor tersebut.
Pengungkapan kasus narkoba dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, penindakan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial S yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.
Baca Juga: Kekeringan Mulai Melanda Bogor, Begini 3 Cara Warga Ajukan Bantuan Air Bersih dari BPBD
"Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal," kata Hillal kepada Radar Bogor, Sabtu, 18 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan dua orang lainnya berinisial M dan H di lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.188 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 488 butir Tramadol dan 700 butir Eksimer. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket kecil sabu serta uang tunai sebesar Rp575 ribu.
Baca Juga: El Nino Mulai Picu Kekeringan, Cak Imin Minta Sektor Pangan dan Kesehatan Siaga
"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hillal.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.
Kompol Hillal menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun peredaran obat keras tanpa izin," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga